Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jemaat Dua Gereja Berencana Gelar Ibadah Natal di Depan Istana
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-12-2015 | 08:13 WIB
gereja_yasmin_bogor_by_afp.jpg Honda-Batam
Jamaat Gereje Yasmin Bogor saat berdemo. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jemaat dua gereja di Bogor dan Bekasi mengatakan akan kembali menggelar ibadah Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/12/2015), sebagai protes terhadap pemerintah pusat yang dianggap "mendiamkan" penyegelan gereja mereka.


Mereka adalah jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelpia Bekasi, Jabar, yang dibekukan izinnya. Ini merupakan tahun ketiga para jemaat dua gereja itu menggelar ibadah Natal di depan Istana Merdeka.

"Semoga Natal 2015 ini, menjadi ibadah Natal terakhir kami di seberang Istana Merdeka," kata Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Rabu (23/12/2015) sore.

Hadir pula dalam jumpa pers itu pendeta Edwin Lubis dari gereja HKBP Filadelpia, Bekasi, serta aktivis LBH Jakarta, Arif Maulana.

"Yang kita perlukan, para pejabat tinggi --syukur-syukur presiden-- bukan hanya membuka telinga dan hati, tapi mau kerja nyata agar mendorong dua gereja ini dibuka lagi sesuai putusan hukum," kata Bona.

Sejak 2008, jemaah Gereja Yasmin tidak dapat beribadah di gereja mereka, karena pemerintah kota Bogor membekukan izin pendiriannya, walaupun pihak gereja menyatakan IMB sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.

Sejak 2008, jemaah Gereja Yasmin tidak dapat beribadah di gerejanya, karena pemerintah kota Bogor membekukan izin pendiriannya, walaupun pihak gereja menyatakan IMB sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.

Adapun pembangunan Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, disegel oleh Pemkot Bekasi pada Desember 2012, karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Berbagai upaya telah ditempuh HKBP Filadelpia dan GKI Yasmin, termasuk mendatangi Komnas HAM, DPR, Kemendagri, Lembaga Ombusman, hingga Dewan Pertimbangan Presiden, tetapi belum membuahkan hasil.

Sebuah ibadah digelar di depan Istana Merdeka pada Januari 2012 sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah pusat yang dianggap "membiarkan" penyegelan gereja.
"Sayangnya, pemerintah pusat belum melakukan apapun untuk melakukan koreksi terhadap keputusan pemerintah kota Bogor dan Kabupaten Bekasi," kata Bona.

Namun demikian, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah meminta pengelola GKI Yasmin untuk mempelajari tawaran pindah tempat seperti yang diusulkan Pemda Bogor.

Sejumlah jemaat sebuah gereja HKBP di Bekasi menggelar ibadat --sekaligus protes-- di depan Istana Merdeka pada 2012 silam.

Permintaan "relokasi" ini disampaikan mendagri pada pertengahan Desember 2011 lalu setelah Kementerian Dalam Negeri mengambil inisiatif sebagai fasilitator untuk menyelesaikan kasus yang berlarut-larut ini.

Terhadap tawaran pindah tempat ini, pengelola GKI Yasmin saat itu menolaknya mentah-mentah.
Alasannya, pengelola GKI Yasmin berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang memutuskan tindakan wali kota dalam menyegel gereja Yasmin tidak bisa diterima.

Jemaat Gereja HKBP Filadelpia Bekasi dan GKI Yasmin Bogor menggelar unjuk rasa pada Agustus 2012 lalu.
"Sehingga penyegelan harus dibatalkan," kata Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat itu.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Yasmin Bogor.

Keputusan MA juga didukung Komisi Ombudsman. Namun demikian, putusan MA dan Ombudsman itu belum ditaati hingga kini.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara Pemerintah Kota Bogor, Encep Mohammad Ali Alhamidi mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan putusan MA tersebut. "Pembekuan itu dicabut dan segel dibuka," kata Encep saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (23/12) petang.

Tetapi, sambungnya, pihaknya menyegel kembali gereja Yasmin dengan memakai alasan adanya putusan Pengadilan Negeri Bogor pada awal Januari 2011 tentang "pemalsuan tanda tangan warga" terkait izin pendirian gereja tersebut.

"Hasil keputusan pengadilan menyebutkan bahwa Pak Karta (Munir Karta, Ketua RT setempat, tersangka pemalsuan tanda tangan warga) dinyatakan bersalah, yaitu tanda tangan (warga) dipalsukan, maka otomatis IMB (Gereja Yasmin) cacat hukum," kata Encep.(Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani