Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

TKI Bawa Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 03-08-2011 | 18:46 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi terdakwa kasus sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Maslika alias Lika, terdakwa kasus sabu-sabu tidak dapat menahan tangis saat hakim menjatuhi hukuman penjara selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 03 Juli 2011. Ibu dua anak tersebut akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada sidang sebelumnya, dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulayati hukuman penjara selama 17 tahun. Terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan, Maslika yang didampingi penasehat hukumnya Lumban Batu hanya tertunduk saat Majelis Hakim yang dipimpin Melvi membacakan putusan.

Melvi mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 13 tahun," kata Melvi.

Mendengar itu, terdakwa tidak dapat menutupi rasa kagetnya, seakan tidak percaya dengan apa yang baru saja didengarnya. Ketika ditanya tentang putusan tersebut terdawa langsung mengatakan banding.

Sebelumnya, terdakwa Lika merupakan seorang TKI dari Malaysia, dia tertangkap oleh Polresta Barelang pada bulan Januari 2011 lalu karena membawa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di dalam 9 buah sandal.