Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan SAH Tuntut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kepri
Oleh : Surya
Senin | 21-12-2015 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad (SAH) secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2015 yang memenangkan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun (SahNur).

Pasangan Sanur nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 347.515 suara. Unggul 41.827 suara dari pesaingnya pasangan nomor urut 2 SAH, yang hanya memperoleh 305.688 suara.

Gugatan pasangan SAH diajukan kuasa hukumnya, Sirra Prayuna dari Tim Hukum PDIP dan Rudi Alfongso dari Partai Golkar. Saat pengaduan, pasangan calon Gubernur Kepri Soeryo Respationo dan Wagubnya, Ansar terlihat mendampingi.

Pada kesempatan itu, hadir pula Ketua bidang Hukum DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa. Sedangkan dari Golkar terlihat Sekjen Golkar Idrus Marham.

Kuasa hukum SAH Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya menemukan dugaan keterlibatan militer dalam memenangkan pasangan SahNur dan melakukan intimidasi terhadap pemilih SAH.

"KPU selaku penyelenggara pemilu terkesan melakukan pembiaran. Dan kalau tidak ada arahan yang jelas, tentu aparat militer tidak akan bergerak di lapangan untuk mendukung calon tertentu," kata Sirra di Jakarta, Senin (21/5/2015).

Menurut Sirra, pihaknya sudah melaporkan soal keterlibatan militer dalam Pilkada Kepri ini ke Bawaslu Kepri pada 10 Desember 2015 lalu. Namun, dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

"Bukti-bukti kita sangat kuat, ada foto dan video. Kita ingin ada pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kepri," katanya.
Gugatan pasangan SAH secara resmi diajukan pada Senin, 21 Desember 2015 pukul 15.00 WIB, yang terdaftar pada nomor urut 113 dengan nomor APPP: 113/PAN.MK/2015.
 
Editor: Surya