Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, Merokok Sembarangan Didenda di Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 21-12-2015 | 18:25 WIB
IMG_20151221_143446.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna, ke-15 DPRD Kota Batam, Masa persidangan I Tahun Sidang 2015, Senin (21/12/2015) tentang Perda KTR (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Batam, Ides Madri dalam laporannya mengatakan bahwa merokok merupakan pemborosan Nasional dan kebiasaan itu sudah terjadi diseluruh Indonesia, termasuk juga di Kota Batam.

"Karena itu Pansus sangat mendukung rancangan perda KTR ini disahkan untuk menciptakan hidup sehat di Kota Batam," kata Ides pada Rapat Paripurna, ke-15 DPRD Kota Batam, Masa persidangan I Tahun Sidang 2015, Senin (21/12/2015)

Kawasan tanpa rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan.

Pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji peraturan tersebut seperti Akedemisi, Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, IDI, Organda, PHRI dan juga masyarakat.

"Perda KTR ini memang membutuhkan kesadaran masyarakat Batam untuk bisa melaksanankannya dengan baik sehingga Perda KTR ini tidak mandul," jelasnya.

Perda KTR ini dibuat menurutnya, berazaskan hak masyarakat untuk hidup sehat, perlindungan bagi perokok pasif serta menekan jumlah perokok pemula.

Sementara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengaku optimis Perda yang disahkan ini tidak akan mandul dan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Lingkungan dengan udara yang baik dan sehat adalah hak semua orang dan ini sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Dahlan.

Dan pemenuhannya didalam undang-undang tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Oleh  karena itu Pemko Batam berinisiatif untuk mengesahkan Perda KTR tersebut. "Jadi setiap orang dilarang merokok ditempat yang telah ditetapkan," katanya.


Editor : Udin