Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Pilkada Kepri dan Karimun Resmi Didaftar ke MK
Oleh : Irawan
Senin | 21-12-2015 | 16:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih menjadi isu utama yang didalilkan oleh para pemohon perkara sengketa hasil Pilkada 2015.

Hingga Senin (21/12/2015) pukul 16.15 Wib berdasarkan pantauan di laman Mahkamah Konstitusi.go.id mengenai perselisihan hasil pemilu gubernur, bupati dan walikota tahun 2015 hingga kini sudah 114 gugatan dari 264 pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015 lalu.

Salah satu diantaranya adalah gugatan yang diajukan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dr. HM Soeryo Respationo SH MH-Ansar Ahmad terdaftar dan teregistrasi pada nomor urut 116 dengan APPP : 113/PAN.MK/2015 pada Senin, 21 Desember pukul 15.00 WIB.

Sementara gugatan hasil perselisihan Pilkada Kabupaten Karimun yang terdaftar urutan nomor 55 dengan registasi gugatan APPP: 55/PAN.MK/2015.

Gugatan tersebut diajukan oleh Drs. H. Raja Usman Aziz dan Zulkhainen, SH., MH yang diajukan pada Minggu 20 Desember 2015 pada pukul 12:50 WIB.

Sedangkan gugatan pilkada lainnya di Kepri belum diketahui mengajukan gugatan ke MK.

Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Editor: Surya