Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Saksi Tak Teken Hasil Pleno
Oleh : Harjo
Kamis | 17-12-2015 | 14:44 WIB
pleno-kpu-bintan.jpg Honda-Batam
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, di Hotel Hermes Resort, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Kamis (17/12/2015).

Hasil rapat pleno dari 10 kecamatan yang ada di Bintan, untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun (Sanur) memperoleh 23.308 suara dan nomor urut 2 Soerya Respationo dan Ansar Ahmad (SAH) sebanyak 46.801 suara.

Sementara suara tidak sah berjumlah 2.728 atau sebanyak 72.827 pemilih yang menyampaikan hak pilih pada Pilkada di Bintan 2015.

Dari hasil perhitungan suara yang dibacakan langsung oleh Wandra Fadillah selaku ketua KPU Bintan, saksi dari paslon SAH tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi suara dengan alasan ada form C1 tidak berhologram.

Wandra menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan, permasalahan tidak ditandatanganinya hasil rekapitulasi pleno oleh saksi paslon tidak mengurangi hasil dan keabsahan. Karena terkait permasalahan keabsahan dari hologram yang dipermasalahkan oleh saksi tim paslon SAH bukan wewenang dari KPU Bintan untuk memberikan jawaban atau penjelasan.

"Ditandatangani oleh saksi atau tidak, takkan menganggu proses dan hasil pleno. Karena tidak berdampak terhadap hasil dari perhitungan atau rekapitulasi yang sudah dibacakan," ujar Wandra kepada BATAMTODAY. COM.

Sementara itu, Tomas Edison, anggota Panwaslu Bintan menyampaikan hal yang sama, ditandatangani atau tidak hasil rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh saksi paslon tidak mempengaruhi hasil dari rapat pleno terbuka.

"Selagi tidak mengubah hasil, masalah ditandatangani atau tidak oleh saksi tidak menghambat dan mengubah dari hasil rapat. Karena yang dipermasalahkan memang bukan ranah dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bintan," katanya.

Terkait ada tuntutan masalah hologram pada form C1 yang dipermasalahkan, memang penyelenggara memiliki kode tersendiri yang tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai.

Editor: Dodo