Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seluruh Komponen Bangsa Diminta Dukung Pembentukan Pansus Freeport
Oleh : Surya
Rabu | 16-12-2015 | 19:13 WIB
Asep_Warlan.jpg Honda-Batam
Asep Warlan Yusuf, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan seluruh komponen bangsa atau elemen masyarakat harus mendukung dibukanya Pansus Angket DPR terkait permasalahan PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Dengan Pansus, maka semua permasalahan terkait PT Freeport akan terbuka dan jelas, termasuk banyak isu-isu yang beredar terkait perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu.

"Semua masalah terkait PT Freeport di Indonesia hingga saat ini masih gelap mulai dari sejarah berdirinya Freeport, bagi hasil yang dianggap merugikan Indonesia, pelanggaran UU, pembiaran pelanggaran UU, segala bentuk perjanjian, perpanjangan kontrak, siapa-siapa saja yang menikmati keberadaan Freeport di Indonesia selama ini dan lain sebagainya. Semuanya akan terbuka jika ada pansus,"ujar Asep kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).

Kasus 'Papa Minta Saham' menurut dia hanyalah isu kecil dibandingkan dengan isu Pansus Freeport, tapi masyarakat seperti dihipnotis yang seolah-olah masalah Freeport hanyalah masalah Setya Novanto seorang. 

Karena itu, dengan Pansus ini nantinya juga akan terbuka, bukan saja permintaan saham dan proyek yang katanya diminta oleh setya Novanto, tapi juga akan membongkar siapa-siapa saja pejabat-pejabat di Indonesia yang sudah menikmati keuntungan dengan keberadaan PTFI.

"Jadi bukan saja yang baru minta 'jatah' saja yang dibongkar, tapi yang sudah menerima jatah preman pun akan ketahuan," jelasnya seraya menambahkan kalau selama ini banyak hal yang tidak beres dengan Freeport Indonesia.

Minimal, tambah dia, yang diketahui publik saja ada 4 unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport terkait keberadaannya di Indonesia dan sayangnya selama ini ke 4 pelanggaran perundangan itu dibiarkan saja baik oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Di luar perjanjian dan berbagai hal yang samar-samar, ada 4 hal yang dilanggar terkait aturan perundangan.

"Ke empat masalah itu yaitu kewajiban divestasi saham, smelting, papua terkait fiskal yang tidak menikmati apapun dengan keberadaan Freeport dan isu perusakan lingkungan.Ini harus dibuka kenapa ada pembiaran," imbuhnya.

Termasuk menurut Asep akan bisa dibuka ke publik terkait pernjanjian-perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Freeport sehingga jika memang ada pembatalan kontrak atau gugatan ke Arbitrase, masyarakat menjadi paham duduk perkaranya. 

Saat ini masyarakt semua meributkan masalah Freeport, tapi semua kan tidak, tahu seperti apa sebenarnya perjanjian Indonesia dengan Freeport.

"Yang namanya perjanjian tidak bisa serta merta dibatalkan kalau tidak ada alasan yang kuat.Ini harus dipahami dulu posisi Indonesia dalam perjanjian ini. Kalau semua gelap seperti saat ini, sulit kita bisa memastikan apakah kontrak itu dibuat benar-benar untuk bangsa Indonesia atau memang ada kepentingan-kepentingan lain," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.

Dengan dibentuknya pansus, maka lanjut Asep lagi, bangsa Indonesia akan memiliki dasar apakah posisi Indonesia benar-benar kuat dalam masalah ini. Dan kalau bangsa ini kuat, maka jangankan saham 20 persen, lebih dari itu atau minimal 50 persen pun bisa diminta.

"Memang apa arti nilai saham Freeport kalau kontrak tidak diperpanjang dan mereka tidak lagi beroperasi di Papua? Bisa-bisa sahamnya 100 persen rontok karena nilai saham Freeport sangat tergantung dengan keberadaannya di Papua. Jadi salah kalau ada yang bilang pansus untuk mengalihkan persoalan dari masalah papa minta saham, justru kasus papa minta saham saya lihat jadi pengalih isu dari masalah besar yang sebenarnya," tegasnya lagi.

Selain itu Pansus Freeport juga penting untuk menjaga isu campur tangan Amerika Serikat melalui Freeport dalam proses demokrasi melalui pemilu yang jujur dan adil. Karena selama ini ada isu yang berkembang bahwa campurtangannya Freeport dalam proses pemilu di Indonesia.

"Ini perlu diklarifikasi, sehingga isu kedepan kalau isu itu benar, tidak ada lagi calon yang memanfaatkan Freeport untuk kemenangannya dalam pemilu. Ini penting karena era Megawati, Prabowo, SBY, Wiranto dan lainnya akan selesai di 2019 saat pembahasan perpanjangan kontrak Freeport bisa dimulai. Jadi jangan ada lagi isu calon mendapatkan keuntungan dari Freeport," tandas Asep Warlan Yusuf. 

Editor : Surya