Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringatan Hari Nusantara ke-58 di Tegal, Nelayan Tagih Janji Jokowi-JK

Poros Maritim Dinilai Tak Menyentuh Kesejahteraan Nelayan Tradisional
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-12-2015 | 08:00 WIB
antarafoto-nelayan-selat-madura-050515-zk-4.jpg Honda-Batam
Nawa Cita Jokowi -JK yang menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dinilai tidak menyentuh nelayan tradisional di Indonesia (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK bertekad menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Visi ini tentu patut diapresiasi, kerena sebagai Negara Kepulauan, Indonesia diuntungkan dipersilangan dua Samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Hanya saja, bagi Serikat Nelayan Indonesia (SNI) merealisasikan visi maritim tidak cukup sekedar membangun perhubungan laut dan perikanan. Namun yang terpenting merealisasikan tanggung-jawab dan kewajiban Negara, khususnya Pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir, selain sebagai produsen pangan juga menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat nelayan.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Serikat Nelayan Indonesia (Sekjend PP SNI), Budi Laksana kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (12/12/2015) menjelaskan, di Indonesia jumlah nelayan tangkap mencapai 2,2 juta jiwa (KKP 2013). Dari jumlah itu lebih dari 95 persen adalah nelayan tradisional dengan modal produksi yang terbatas dan alat tangkap yang masih sederhana.

Sementara data BPS tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat 10.639 Desa Pesisir yang tersebar di 300 Kabupaten/ Kota dari total sekitar 524 Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Dari desa pesisir tersebut jumlah penduduk miskin di pesisir mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 31,02 juta jiwa. "Sedangkan pada September 2015 ini BPS menyebut, dari 28,59 juta jiwa penduduk miskin, sebesar 17,94 juta jiwa tinggal dipedesaan,"terangnya.

Situasi ini sangat bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan sejak 58 tahun lalu oleh Ir. Djuanda, yang sejatinya nelayan Indonesia bisa memanfaatkan potensi sumber daya kelautan. Namun kenyataannya nelayan masih menjadi penyumbang terbesar kemiskinan nasional.

"Janji Jokowi-JK dalam meralisasikan poros maritim masih sebatas pembangunan yang tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan nelayan seperti jalan tol laut. Bagi Serikat Nelayan Indonesia, pembangunan poros maritim yang utama adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya kepada laut," tegasnya.

Poros maritim katanya lagi, bukan sekedar mengatur lalu lintas barang. Tetapi bagaimana nelayan berdaya secara ekonomi, sosial dan politik serta memastikan bahwa Negara benar-benar hadir dan turut serta memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional.  

Untuk itu, pada peringatan 58 Tahun Deklarasi Djuanda atau Hari Nusantara pada tahun 2015 ini, SNI mengadakan acara di Kabupaten Tegal. Acara yang akan dihadiri 1000 nelayan di Pulau Jawa dan beberapa perwakilan SNI dari luar jawa itu nantinya bertempat dilapangan bola Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa tengah. "Peringatan Hari Nusantara itu bukan sekedar tonggak dari poros maritim melainkan persoalan nasianalisme dan kebangsaan," katanya.

Konteks peringatan Deklarasi Djuanda kali ini lebih riil dan konstektual, karena dinamika politik-ekonomi saat ini. Pertama karena Nawa Cita Jokowi mendengungkan poros maritim, kemudian kehidupan nelayan tradisional masih hidup rata-rata dibawah garis kemiskinan.

"Janji pertama yang kita minta ke pemerintahan Jokowi yakni Bank Nelayan. Kemudian DPR-RI yang sedang membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagaimana SNI usulkan, dan itu masuk prolegnas di tahun 2015 namun tidak jelas juntrungnya. Oleh karenanya, dalam momentum ini kita minta kedua lembaga tersebut untuk segera menempati janjinya," tegasnya.

Jadi, pada peringatan Hari Nusantara 2015 kali ini, mengusung tema 'Lindungi dan Penuhi Hak Asasi Nelayan Tradisional sebagai Mandat Negara Maritim'. Acara ini katanya lagi, sekaligus mendekalarasikan terbentuknya Pengurus Cabang Serikat Nelayan Indonesia di Kabupaten Tegal

Sementara itu, Divisi Komunikasi PP SNI, Dinda Atmaja menjelaskan 58 Tahun yang lalu atau tepatnya tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. Djuanda menyatakan kepada dunia  bahwa laut dan sekitarnya adalah wilayah dan di dalam kepulauan adalah kesatuan wilayah yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deklarasi Djuanda atau Peringatan Hari Nusantara adalah tonggak penting dalam sejarah Indonesia sebagai Negara Kepulauan dengan dasar Negara Kesatuan. Meskipun awalnya mendapat penolakan dunia internasional, namun akhirnya mendapat respons pada pengakuan internasional, melalui Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut di Montego Bay Jamaica tahun 1982 atau UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang hukum laut). UNCLOS 1982 merupakan bentuk pengakuan formal dari dunia terhadap kedaulatan NKRI sebagai Negara Kepulauan dan mulai berlaku sebagai hukum positif sejak 16 November 1994. Artinya, butuh 37 tahun Deklarasi Djuanda diakui oleh dunia internasional.

Deklarasi Djuanda itu juga menjadikan luas perairan NKRI mencapai 3.257.483 km2 (belum termasuk perairan ZEE). Panjang garis pantainya mencapai 81.497 km2 yang merupakan garis pantai terpanjang di dunia. Jika ditambah dengan ZEE, maka luas perairan Indonesia sekitar 7,9 juta km2 atau 81 persen dari luas wilayah Indonesia keseluruhan. 


Editor : Udin