Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat dari Keanggotaan Partai Golkar

Lamen Sarihi akan Diberhentikan dari Anggota dan Ketua DPRD Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 12-12-2015 | 08:30 WIB
lamen_sarihi.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi yang dipecat oleh DPP Partai Golkar (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain dipecat dari Partai Golkar, Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi juga akan diberhentikan DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Bintan dari anggota sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bintan.

Pemecatan dan pemberhentian Lamen Sarihi SH dari kader Partai Golkar itu ditandai dengan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: KEP-60/DPP/GOLKAR/X/2015 tentang Pemberhentian Anggota Partai Golkar atas nama Lamen Sarihi SH.

Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2015 yang ditanda-tangani Ketua umum DPP Golkar, Aburizal Bakri dan Sekretaris DPP Golkar, Idrus Marhan, itu menegaskan, sejak Keputusan DPP Golkar itu dikeluarkan, maka hak dan kewajiban Lamen Sarihi sebagai anggota Partai Golkar dinyatakan dicabut.


Adapun alasan pemberhentian Lamen Sarihi karena dianggap cenderung mengabaikan Putusan Pengadilan Jakarta Utara atas sengketa kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali dan Munas Ancol.

Bahkan dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar itu juga dituangkan bahwa berdasarkan bukti yang ada selama ini, yang bersangkutan beberapa kali melakukan perlawanan dan cenderung melakukan tindakan pembangkangan terhadap hasil-hasil keputusan Munas IX Partai Golkar di Bali.

Namun, mengingat saat ini Lamen Sarihi masih menjadi Anggota dan Ketua DPRD Bintan, maka DPP Partai Golkar memerintahkan DPD Golkar Bintan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota dan atau Ketua DPRD Bintan atas nama Lamen Sarihi, sesuai dengan ketentuan, aturan serta Perundang-Undangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Bintan, Ade Ansar dan Sekretaris, Hasriawady mengatakan,  dengan turun-nya Surat Keputusan tersebut maka DPD Golkar akan segera menindak-lanjuti, dengan menyurati unsur Pimpinan DPRD Bintan.

Editor: Udin