Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya 2 Tahanan di Rutan Tanjungpinang yang Salurkan Hak Pilih
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-12-2015 | 11:31 WIB
rutan_tanjungpinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rutan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akibat lambatnya pendataan jumlah tahanan dan Napi yang memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak Kepri, tercatat hanya 2 orang tahanan Rutan Kelas IB Tanjungpinang yang bisa mencoblos pada Rabu (9/12/2015).

Sementara di Rumah Sakit Umum daerah dan RSUD Provinsi Kepri, serta RS-AL Midiyanto Suratani, juga tidak diketahui berapa data dan jumlah warga yang dapat menyalurkan hak pilih. 

Anggota KPU Provinsi Kepri Marsudi mengatakan pendataan jumlah pemilih di rutan dan RS itu sebenarnya sudah dilakukan KPU Kota Tanjungpinang. Tetapi pihak rutan dan RS dikatakannya belum memberikan data berapa jumlah masyarakat, atau warga yang memiliki hak pilih sesuai dengan kepemilikan KTP dan KK-nya. 

"Sebelumnya KPU sudah menyurati pihak rutan dan lapas, demikian juga rumah sakit. Tapi sampai menjelang pelaksanan Pilkada, kami dapat informasi data dari rutan dan lapas belum ada," kata Marsudi.

Sesuai dengan aturanya, tambah Marsudi, kalau jumlah pemilih di rutan dan lapas memang banyak, KPU akan mendirikan TPS dan KPPS Khusus. 

"Untul Rutan Kelas 1A Tanjungpinang, karena jumlah warga pemilik hak suara hanya 2 orang, KPU tidak menyediakan TPS khusus, Tetapi yang disediakan adalah TPS dan KPPS mobile, yang anggota KPPS dan TPS-nya mendatangi ke rutan dan rumah sakit," ujarnya.

‎Bagi warga yang memilii undangan memilih C-5 atau formulir pengajuan pindah memilik A-5, kata Marsudi dapat menyalurkan hak pilihnya pada KPPS dan TPS berjalan yang dilakukan petugas. 

Ketua KPU kota Tanjungpiang Robby Patria juga menyatakan hal yang sama. Dari ratusan napi dan tahanan di RutanTanjungpinang tidak dapat melakukan pencoblosan karena tidak memiliki KTP dan KK. 

"Untuk di rutan sesuai data yang kami minta hanya 2 orang warga yang memiliki hak pilih, sedangkan rumah sakit, TPS dan KPPS mobile akan datang dan meminta KTP dan KK para pasien jika mau memilih," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri Dahlan Pasaribu mengatakan, verifikasi dan pendataan warga calon pemilih di rutan dan lapas yang ada di Kepri, sepenuhnya diserahkan pada KPU masing-masing kabupaten/kota. 

"Kami sifatnya hanya melakukan fasilitasi, tetapi yang menentukan warga binaan dan tahanan di sana dapat memilih atau tidak yang melakukan adalah KPU di masing-masing kota," kata Dahlan.

Menyangkut pendataan yang diminta KPU, Dahlan menyatakan, pihaknya sudah memberikan pada KPU, tetapi yang menentukan mereka bisa memilih sesuai dengan identitas yang dimiliki adalah KPU. 

"Dari data kami di rutan Tanjungpinang ada 9 tahanan dan warga binaan di sana yang memiliki hak suara, dan akan disalurkan melalui TPS Mobile yang dilakukan petugas KPPS dari luar ke rutan," ujarnya.

Editor: Dodo