Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 5 Daerah yang Ditunda Pencoblosannya
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-12-2015 | 09:31 WIB
kantor_kpu_by_bbc.jpg Honda-Batam
Kantor KPU Pusat di Jakarta. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak di Papua, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar di Sumatra Utara dan Kota Manado di Sulawesi Utara.

KPU beralasan penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta terkait sengketa pasangan calon.

Sedianya pemungutan suara di lima daerah itu diadakan Rabu ini (09/12) dalam pilkada serentak di seluruh Indonesia. Hingga kini KPU belum bisa memastikan kapan pilkada di daerah-daerah yang ditunda itu akan digelar.

Dalam kasus Kalimantan Tengah, pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalimantan ditunda hingga waktu yang belum ditetapkan karena gugatan satu pasangan calon dikabulkan oleh PTTUN, sedangkan nama pasangan itu tidak masuk di kertas suara yang sudah dipesan untuk dicetak.

Lewati media playerBantuan media playerDi luar media player. Tekan enter untuk kembali atau tab untuk melanjutkan.
Disebutkan dalam putusan pengadilan bahwa Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Jawawi adalah calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng.

Putusan itu keluar beberapa hari sebelum penyelenggaraan pilkada serentak sehingga tidak ada cukup waktu mengubah logistik dalam tempo singkat, kata Sekjen KPUD Kalimantan Tengah, Rigumi.

"Tidak memungkinkan karena kami harus mengakomodir surat suara tiga pasangan calon. Sekarang yang sudah ada itu surat suara untuk dua pasangan calon," jelasnya dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir, pada Selasa malam (08/12).

Kisruh bermula ketika muncul pengaduan bahwa surat dukungan salah satu partai untuk pasangan Ujang Iskandar-Jawawi palsu sehingga akhirnya pasangan nomor tiga tersebut dibatalkan oleh KPU.Kedua calon itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan ternyata dikabulkan.

Kertas suara sudah terlanjur dicetak dengan menampilkan dua pasangan calon; nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, dan nomor urut dua adalah pasangan Willy Yoseph- Wahyudi K Anwar.

Dengan keluarnya putusan pengadilan, menurut Rigumi, KPUD Kalimantan Tengah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat.

"Kami besok atau paling lambat lusa akan menerima petunjuk setelah KPU Republik Indonesia membaca, mempelajari salinan PTTUN Jakarta."

Sebelumnya KPUD Kalteng menegaskan bahwa pemilihan gubernur akan digelar sesuai jadwal. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani