Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang MKD Setya Novanto Tertutup, Publik Geram
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-12-2015 | 08:39 WIB
setya_novanto_by_afp.jpg Honda-Batam
Setnov, Setya Novanto. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tekanan publik agar kasus dugaan pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto disidangkan secara terbuka makin kuat, setelah sidang MKD di Kompleks Gedung DPR, Senin (07/12), diputuskan berjalan tertutup.


Keputusan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang menutup akses publik atas jalannya sidang yang menghadirkan Novanto ini membuat publik bertanya-tanya. "Ya menurut saya, karena kayaknya memang ada tiga partai yang membela Novanto mati-matian," kata Sudana, seorang tukang bangunan.

Sedangkan Ikbal, seorang supir taksi, mengatakan, "Ya mungkin masih ada yang dirahasiakan kali ... ibaratnya ya masih ada yang ditutupi."

Pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, juga menilai dilangsungkannya sidang Setya Novanto secara tertutup tidak wajar. Oleh karena itu, Ikrar memberi saran kepada masyarakat, "Siap-siap saja. Ketika hari Rabu digelar pilkada, sebaiknya mereka (masyarakat) kembali menghukum partai-partai yang memang menutup-nutupi agar sidang ini bersifat tertutup."

Siap-siap saja. Ketika hari Rabu digelar pilkada, sebaiknya mereka (masyarakat) kembali menghukum partai-partai yang memang menutup-nutupi agar sidang ini bersifat tertutup."

Di tengah-tengah sidang etik, anggota Majelis Kehormatan DPR dari Nasdem Akbar Faizal mengatakan bahwa dirinya dan beberapa anggota MKD lainnya sebenarnya ingin menggelar sidang secara terbuka.

Namun sidang akhirnya berlangsung tertutup karena ini merupakan keinginan Setya Novanto sebagai pihak terlapor.
Akbar menjelaskan secara singkat jalan sidang etik tersebut.

"Pertanyaan-pertanyaan itu banyak yang terlempar tadi. Tapi kami menghormati keputusan dari saudara terperiksa untuk mengatakan ia tidak mau menjawab pertanyaan yang berurusan dengan rekaman," ungkap Akbar.

"Kami harus menghormati itu, tapi kami, saya misalnya tetap memberikan pertanyaan dengan mengacu kepada konstruksi hukum di mana pengaduan ini masuk. Kami tidak bisa memaksakan, yang penting bahwa terperiksa membantah semua tuduhan-tuduhan atau laporan, termasuk isi rekaman yang kemudian menjadi dasar bagi MKD untuk menyidangkan kasus ini," kata Akbar.

Dalam sebuah surat yang ditanda tangani Setya Novanto di atas materai, namun belum dapat dikonfirmasi keabsahannya, dinyatakan berbagai bantahan oleh Setya Novanto seperti: "bahwa dengan tegas saya menolak keterangan/kesaksian saudara Maroef Sjamsuddin yang telah menuduh saya dengan tanpa bukti yang sah".

Setya Novanto sendiri sebelum dan setelah pemeriksaan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara itu, di luar pemeriksaan di MKD hari ini, Kejaksaan Agung juga mulai memanggil Sudirman Said untuk menyelidiki kasus itu, dengan kemungkinan dikembangkan menjadi tindak pidana.

Kasus ini mengemuka setelah beredar rekaman pembicaraan yang mengisyaratkan "harus ada jatah saham kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla" agar kontrak Freeport di Papua diperpanjang.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan "permintaan saham ini disampaikan" dalam pertemuan antara ketua DPR dan Direktur Freeport, Ma'roef Sjamsuddin. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani