Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IPW Desak Pemerintah dan Polri Buat Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Oleh : Irawan
Minggu | 06-12-2015 | 17:36 WIB
Neta S pane.jpg Honda-Batam
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Neta S Pane

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Police Wacth (IPW) menilai sudah saatnya pemerintah dan Polri membuat masa berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk seumur hidup. 

Sehingga masyarakat pemegang SIM tidak perlu lagi melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Ketua Presedium IPW Neta S Pane dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (6/12/2015, mengatakan, selama ini konsep SIM yang diterapkan Polri terkatagori sebagai SIM ekonomi biaya tinggi, tidak efisiensi, dan penuh pungutan liar (pungli).

"Indonesia Police Watch (IPW) menilai, ekonomi biaya tinggi di balik keberadaan SIM dengan masa berlaku lima tahun sangat besar," kata Neta.

Neta mengungkapkan,  dalam proyek pengadaan SIM setiap tahun misalnya, anggaran Polri tersedot hampir Rp 250 miliar.

"Dana yang besar ini membuat proyek pengadaan SIM kerap menjadi rebutan mafia proyek. Bahkan saat ini anak konglomerat besar ikutan dalam proyek SIM," katanya.

Ekonomi biaya tinggi ini, kata Neta, jika terus dibiarkan akan kian menjerat masyarakat karena dalam Rancangan APBN 2015 telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp 4,358 triliun.

Dengan target PNBP sebesar itu, maka pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan SIM mulai tahun 2016.

Sesuai ketentuan PNBP biaya penerbitan SIM di tahun 2016 naik menjadi SIM A Rp120 ribu, SIM B Rp300 ribu, dan SIM C Rp80 ribu.

Tapi faktanya, biaya pembuatan SIM C saja saat ini sudah mencapai Rp600 ribu lewat calo dan masyarakat kerap dikondisikan harus lewat calo. Sebab lewat jalur resmi kerap 'dipersulit'.

"Untuk itu IPW mendesak pemerintah dan Polri segera menetapkan masa berlaku SIM harus seumur hidup," katanya.

Ada tiga alasan kenapa SIM perlu seumur hidup. Pertama, untuk menekan ekonomi biaya tinggi. Kedua, masa berlaku E-KTP saja saat ini sudah seumur hidup. Ketiga, di banyak negara, terutama di Belanda, sudah sejak lama diterapkan SIM seumur hidup.

Namun dalam mengeluarkan SIM, Polri harus bersikap tegas dan tidak sembarangan memberi SIM kepada masyarakat yang tidak layak untuk mendapatkannya.

Selain itu, orang-orang yang melakukan pelanggaran fatal, jangan segan-segan dicabut atau dilobangi SIMnya. 

Misalnya, untuk anaknya Hatta Radjasa atau anak musisi Ahmad Dhani, yang sudah melakukan kecelakaan yang menewaskan sejumlah orang, Polri harus berani menghukum mereka, yakni selama 15 tahun tidak diijinkan memiliki SIM.

"Sehingga revolusi mental di balik keberadaan SIM tidak sekadar lip service seperti selama ini," katanya.

Mengada-ada
Selain itu, kata Neta, rencana Polri untuk mengkategorikan SIM C dalam 3 golongan utk pengendara motor dibawah 250 cc, motor sampai 500 cc dan diatas 500 cc juga akan memperparah praktek pungli di lingkungan Lantas Polri.

Alasan Polri bahwa hal itu banyak diterapkan di banyak negara juga alasan mengada-ada karena. di banyak negara hanya ada satu golongan SIM C untuk motor.

"Pengendara motor dibawah 50 cc justru tidak perlu menggunakan SIM . Alasan kedua pengkategorian SIM berdasarkan kapasitas atau kubikasi mesin juga tidak masuk akal," katanya.

Menurutnya, SIM motor dibedakan berdasarkan kubikasi, maka pengemudi mobil sedan atau pribadi juga harus dibatasi seperti 1000 cc,sampai 2500 cc dan diatas 2500 cc.

Editor : Surya