Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjabat Bupati Sebut Anggaran Pilkada Bintan Tidak Ada Masalah
Oleh : Harjo
Sabtu | 05-12-2015 | 12:28 WIB
doli-boniara-baru.jpg Honda-Batam
Doli Boniara Siregar, Penjabat Bupati Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Doli Boniara Siregar, Penjabat Bupati Bintan, menyampaikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tidak ada masalah dan sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Dari hasil kroscek kita, di Bintan tidak ada permasalahan terkait anggaran Pilkada. Semua tahapan sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal, tahapan Pilkada di Bintan sampai sejauh ini memang tidak ada kendala," ujar Doli Boniara, Sabtu (5/12/2015).

Dia lebih jauh menyampaikan justru sejumlah kegiatan untuk memastikan agar pelaksanaan Pilkada di Bintan bisa berjalan dengan aman dan kondusif sudah digelar dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Kalau disebut anggaran Pilkada Bintan ada masalah, tentunya perlu dilakukan krocek ulang, karena nyatanya di lapangan hal tersebut  tidak terjadi. Tetapi yang jelas semua berharap Pilkada 2015, bisa berjalan dengan sukses serta  sesuai dengan harapan dan Bintan tetap dalam kondisi aman dan  kondusif," harapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad meminta Pemerintah Pusat cq Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memberikan sanksi hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebab, Pemkab Natuna dan Bintan dianggap mengganggu penganggaran dan ada unsur kesengajaan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di daerahnya masing-masing.

Farouk menegaskan, kesengajaan Pemkab Natuna dan Bintan untuk menghambat pencairan dana Pilkada itu, merupakan trik-trik politik untuk memenangkan calon tertentu.

"Yang dihambat dana Panwaslu agar tidak bisa melakukan pengawasan.  Ini kan pembahasan di DPRD, ada trik-trik politik untuk memenangkan calon tertentu," kata Farouk dalam pernyataan sikap DPD RI jelang Pilkada serentak, di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Karena itu, DPD setuju agar Pemkab Natuna dan Bintan diberikan sanksi hukum, bukan sanksi teguran atau adminstrasi saja.

"DPD setuju penerapan hukum bagi Pemda yang sengaja mengganggu kelancaran penyelenggaran Pilkada sebagaimana telah ditegaskan pemerintah, karena bukan permasalahan administratif saja," katanya.

Menurut Farouk, berdasarkan informasi dari KPU per 2 Desember 2015 ada 13 daerah yang pencairan dana penyelenggaraan pilkadanya masih terhambat atau tersandera, dimana realisasi pencairannya kurang dari 50 persen, termasuk di dalamnya Natuna dan Bintan.

"Atas dasar itu, DPD meminta Pemerintah Pusat cq Kementerian Dalam Negeri bersikap tegas mengultimatum pemerintah daerah yang bermasalah tersebut agar segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang bersifat eksekutorial demi menjamin kelancaran penyelenggaran Pilkada," katanya.

Adapun ke-13 daerah itu, selain Natuna dan Bintan (Kepri), ada Kabupaten Pematang Siantar (Sumut), Indragiri Hulu dan Rokan Hulu (Riau), Tanjung Jabung Barat (Jambi), Way Kanan (Lampung), Musirawas Utara (Sumsel), Pekalongan (Jateng), Banjar (Kalsel), Yahukimo (Papua), Kolaka Timur (Sultra) dan Bontang (Kaltim). 

Editor: Dodo