Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Distribusi Dana CSR 5.000 Perusahaan Diam-diam

Dana CSR di Kepri Terbukti Tak dapat Bersinergi dengan Pembangunan
Oleh : Surya
Rabu | 02-12-2015 | 16:00 WIB
Hardi_Hood.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau yang juga Ketua Komite I DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejak dibukanya Batam sebagai kawan industri tahun 1971, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang mencatat pertumbuhan investasi yang luar biasa.

Tercatat hingga Maret 2014 telah mencapai 1.782 PMA, ditambah 37 BUMN dan ribuan PMDN lainnya. Perkiraan keselurahan jumlahnya mencapai 5.000 perusahaan.

"Tentu saja potensi dana CSR dari ribuan perusahaan ini cukup besar jumlahnya. Pemerintah Provinsi Kepri memperkirakan, besaran potensi dana CSR dapat mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun. Namun jumlah tersebut belum dapat divalidasi. Sebab, sampai saat ini, belum ada pihak yang melakukan kajian atas potensi dana CSR dari perusahaan yang ada di Kepri," kata Hardi Selamat Hood, Anggota DPD asal Kepri, di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurutnya, meski potensinya cukup besar, namun Pemprov Kepri melaporkan hanya Rp 65 miliar saja yang tersalurkan ke masyarakat.

Dalam mendistribusikan dana CSR, lanjutnya, pihak perusahaan masih memberikan secara sendiri-sendiri, dan sasaran pendistribusannya juga ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan.

Bentuk bantuan kepada masyarakat, bisanya diberikan untuk permodalan, pelatihan, pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial lainya.

"Karena penyaluran dilakukan secara independen dan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bantuan yang diberikan dianggap tidak dapat bersinergi dengan arah pembangunan pemerintah untuk mempercepat pembangunan di lingkungan masyarakat," katanya.

Pemerintah Provinsi Kepri pernah melakukan terobosan dengan memfasilitasi terbentuknya Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kepri, yang fungsinya memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan.

Forum ini tadinya diharapakan dapat menjadi salah satu pihak yang menjadi pertimbangan agar pemanfaatan bantuan dapat tepat sasaran. "Sayangnya, Forum ini juga tidak dapat berjalan dengan baik dan tidak pernah terdengar kiprahnya," kata Ketua Komite I DPD RI ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memang tidak dibenarkan memungut dana CSR untuk dimasukkan ke kas daerah, kecuali ada persetujuan DPRD. Apalagi sampai melakukan pungutan ilegal terhadap dana CSR.

Dalam hal ini, posisi pemerintah daerah dengan perusahaan adalah sejajar, oleh karena itu kerja sama dilakukan tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Hardi menilai, memang tidak mudah untuk memahami penerapan CSR sebab UU No 25 tahun 2007 tidak mengatur secara detil cara penyaluran dana itu kepada masyarakat.

"Namun jika kita memahami regulasi lain yang dapat berhubungan dengan persoalan CSR, kita dapat mengikat perusahan untuk merujuk pada aturan yang ada seklaigus menjadi kontrol bagi pihak lain yang akan menjadikan CSR sebagai alat kepentingan," katanya.

Ada tujuh regulasi terkait tanggungjawab sosial perusahaan di Indonesia. Pertama, Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).

Kedua, Peraturan mengikat Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.  PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 . 

Keempat, Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.  Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa"Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan."Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Kelima, Peraturan CSR bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalamUndang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.  

Keenam, Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1 “Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2  Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

Ketujuh, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial  memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur

Editor: Surya