Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djasarmen Minta Aturan Pembatasan Ikan Napoleon Dikaji Ulang
Oleh : Surya
Rabu | 02-12-2015 | 15:28 WIB
Djasarmen_purbA.jpg Honda-Batam
Anggota Komite II DPD RI Djasarmen Purba dari Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepmen KP No. 37 Tahun 2013 tentang  kuota ekspor ikan jenis napoleon dengan berat 100 gram-1000 gram serta diatas 3 kilogram untuk wilayah Kepulauan Riau, khususnya anambas, perlu dikaji ulang yang membatasi ekspor ikan jenis Napoleon. 

"Hal ini mengingat bahwa di Kabupaten Anambas, ikan napoleon dihasilkan dari proses budi daya secara turun temurun, dan menjadi ciri khas keunggulan laut Anambas," kata Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurutnya, dari hasil budi daya, menunjukkan bahwa stok ikan jenis napoleon Anambas saat ini diatas 150 ribu ekor yang  siap panen.

"Apabila pemerintah hanya memberikan kuota 1.000 ekor per tahun atau seratus ekor per bulannya, hal ini akan menghancurkan usaha dan industri budidaya ikan Napoleon di Anambas. Pembatasan kuota selama ini mengakibatkan nilai ekspor komoditi ikan Napoleon jadi menurun drastisn," katannya.

Dengan dibatasinya ekspor ikan jenis Napoleon dari Anambas, maka mengakibatkan merosotnya harga ikan Napoleon dan menurunnya pendapatan nelayan budidaya ikan Napoleon. Baca: Nelayan Budidaya Napoleon di Anambas Terpuruk Akibat Moratorium 

"Semestinya, kuota ekspor ikan Napoleon diatur secara berangsur sesuai dengan eksisting pasokan ikan napoleon dari nelayan. Tidak serta merta membatasi secara drastis seperti terjadi  saat ini," katanya.  

Editor: Surya