Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Nurdin Palsu

KPU dan Bawaslu Diminta Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu Nurdin Basirun
Oleh : Surya
Kamis | 26-11-2015 | 12:33 WIB
Nabil.jpg Honda-Batam
Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepualaun Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Senator Muhammad Nabil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) agar proaktif dalam menuntaskan dugaan kasus ijazah palsu Nurdin Basirun, calon wakil gubernur Kepri.

Sebab jika KPU dan Bawaslu Kepri tidak proaktif, bisa saja dituding ada kesengajaan untuk meloloskan  Nurdin ikut dalam Pilkada serentak berpasangan dengan Muhammad Sani sebagai calon gubernur Kepri.

"Polda Metro Jaya baru sebatas pernyataan yang menyatakan ijazah Nurdin Basirun palsu. KPU dan Bawaslu Kepri pastikan hitam putihnya, suratnya dari Polda Metro Jaya," kata Nabil di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, kata Nabil, KPU dan Bawaslu Kepri juga harus mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mengetahui legimatisi sebenarnya ijazah Nurdin, paslu atau tidak.

"Terlepas dari ijazah atau sertifikat Mualim pelayarannya, itu paslu atau tidak. Tapi Nurdin itu sudah menempuh pendidikan jenjang S1, S2 dan S3. Artinya semua gugur pendidikannya, ini bagaimana sikap Kemendikbud? katanya.

Nabil tidak habis pikir, kenapa ketika itu sertifikat belajar Nurdin disejajarkan dengan jenjang pendidikan menengah atas (SMA) sehingga yang bersangkutan bisa maju sebagai calon wakil bupati dan bupati selama dua periode. Bahkan juga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana, pascasarjana dan pendidikan doktor.

"Ini masalah serius yang harus disikapi Mendikbud Anies Baaswedan soal pendidikan yang telah ditempuh Nurdin dan Mendagri Tjahjo Kumolo soal jabatan Nurdin di Karimun sebelumnnya. Kalau dirunut kebelakang, berarti semua ada konsekuensinya," kata Senator asal Provinsi Kepri ini.

Nabil menilai ada upaya oleh kelompok tertentu untuk menjegal Nurdin gagal maju dalam Pilkada Kepri, atau paling tidak untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasangan SahNur (Muhammad Sani-Nurdin Basirun).

"Kalau dibatalkan tidak bisa, pengaruhnya lebih pada individual Nurdin saja. Kalau Nurdin dipidana karena penggunaaan dokumen paslu, ternyata menang dalam Pilkada, maka posisinya nanti akan digantikan oleh calon baru," katanya.

Anggota Komite I DPD RI ini juga menilai ada kesengajaan untuk membuat opini negatif terhadap pasangan SahNur, bahwa mereka tidak layak didukung atau memimpin Kepri. Baca: Pengusutan Kasus Ijazah Palsu Nurdin oleh Polda Metro Jaya, Politis dan Aneh  

"Sebenarnya pelaporannya yang ditangani Polda Metro Jaya itu juga perlu dipertanyakan, Kenapa dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kan tempat kejadian perkaranya ada wilayah Tanjungpinang, harusnya dilaporkan ke Polda Kepri. Saya nilai ini lebih politis," katanya.

Hal semacam ini, menurut Nabil, memicu terjadinya konflik horisontal di akar rumput atau masyarakat.  Ia akan membawa persoalan ini kepada Komite I dan Pimpinan DPD RI agar bisa dibahas sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik dalam Pilkada.

"Saya akan minta Komite I dan Pimpinan DPD RI agar mengundang Mendiknas, Mendagri dan Kapolda Metro Jaya untuk menjelaskan permasalahan kasus ijazah Nurdin Basirun. Kasus Nurdin bisa dijadikan contoh potensi konflik Pilkada," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memastikan ijazah yang dimiliki Nurdin Basirun adalah  ijazah palsu.  Kepastian itu diperoleh setelah polisi memverifikasi ijazah tersebut ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. “Benar, itu ijazah palsu,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan di Jakarta, Kamis (19/11/2015) lalu.

Menurut Herry, ijazah setingkat SMA yang dimiliki oleh Nurdin itu tidak memiliki legalitas. Bahkan ijazah tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hanya saja, Herry enggan berkomentar banyak terkait kasus pelaporan yang menyeret nama sejumlah petinggi di Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut. Herry hanya memastikan bahwa ijazah yang dimiliki Nurdin adalah selembar sertifikat terkait pendidikan dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang.

Herry mengatakan,kasus ijazah palsu Nurdin dilaporkan oleh Hamid Muhamad selaku Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad dan Kabag Hukum Sekertariat Dirjen Dikdasmen Hartono

"Pelaporan terhadap dia (Nurdin Basirun, red) waktu laporan awal Rabu (9/9/2015) lalu tepatnya pukul 15.30. Dan hari ini baru kita periksa. Diperiksa unit 4 Kejahatan dan Anti Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Herry Herryawan pada Selasa (3/11/2015) lalu.

Herry mengatakan, Nurdin Basirun diperiksa sebagai saksi atas dugaan penggunaan ijasah palsu. "Iya dia diperiksa sebagai saksi terkait ijazah yang dimilikinya, Dia panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

KPU Provinsi menyatakan, ijazah sertifikat Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) Nurdin Basirun nomor 42.1184/N.IV/STCW/88 dinyatakan sederajat dengan ijazah SLTA.

Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Riau bernama Humaidi, 52 tahun, juga melaporkan kasus ijazah palsu yang dimiliki oleh calon Wakil Gubernur Nurdin. Menurut dia, Nurdin hanya memiliki sertifikat belajar yang diklaim setara dengan jenjang pendidingan menengah atas.

Padahal di dalam sertifikat yang terdaftar dengan nomor 390/C/KEP/MN/2005 itu adalah sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran di Semarang pada 1988. Diketahui calon kuat Wakil Gubernur Kepulauan Riau itu hanya menempuh pendidikan setahun. "Sertifikatnya tidak ditandatangani oleh Menteri Pendidikan," kata Humaidi.

Editor: Surya