Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Media yang Dirugikan Bisa Laporkan ke Panwaslu atau Bawaslu

Bawaslu Minta KPU Kepri Tak Buat Tafsir yang Aneh-aneh soal Media Online
Oleh : Surya
Selasa | 24-11-2015 | 15:20 WIB
Daniel_Zuchron1.jpg Honda-Batam
Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum Kepuluan Riau (Kepri) tidak membuat tafsir yang aneh-aneh atau menafsirkan sendiri pasal yang Peraturan KPU (PKPU) terkait pemasangan iklan visi misi pasangan calon gubernur dan gubernur Kepri di media online.

"Jangan aneh-aneh dengan menafsirkan sendiri PKPU soal pemasangan iklan di media online, nanti malah menimbulkan masalah tersendiri," kata Daniel Zuchron, Anggota Bawaslu RI, kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Selasa (24/11/2015).


Menurut Daniel, dalam pasal 32 PKPU Nomor 7 tahun 2015 ditegaskan bahwa media online adalah bagian dari media massa dengan kategori media elekronik bersama televisi dan radio.

"Media online itu bukan sosial media, tapi media formal yang mengedepankan jurnalistik. Adanya media online itu, karena cetak sekarang ini mengalami keterbatasan dan tidak terjangkau oleh masyarakat," katanya.

Bawaslu menyesalkan langkah KPU Kepri yang menafsirkan sendiri pasal 32 PKPU Nomor 7 Tahun 2015, padahal media online termasuk bagian yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Saya kasih contoh Detik.com atau media online sejenisnya, masak dianggap sosial media. Semua yang dilaporkan media online sekarang ini kecepatan berita. Jadi jangan membuat tafsir yang aneh-aneh, bahaya kalau tafsir KPU Kepri ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota," katanya.

Daniel mengungkapkan, saat ini hampir semua media cetak, televisi dan radio juga memiliki media online. Karena itu, ia menilai keputusan KPU yang membuat tafsir soal media online ini membuat bingung publik dan para kandidat.

"Jika selama ini KPU Kepri memasang iklan di media online untuk melakukan sosialisasi tahapan Pilkada,  namun ketika terkait pemasangan iklan visi misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memasang dan kemudian membuat tafsir tersendiri mengenai media online, jelas menimbulkan pertanyaaan," katanya.

KPU Kepri, lanjutnya, diharapkan dapat mengevaluasi keputusannya soal media online, sebab anggaran iklan yang telah dipergunakan harus dipertanggungjawabkan dan KPU sifatnya hanya menfasilitasnya para calon untuk beriklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online.

"Kalau selama ini KPU Kepri sudah beriklan di media online untuk sosialisasi, tiba-tiba diputus begitu saja, kalau begitu KPU Kepri sebenarnya iklannya, itu buat siapa?" ujarnya bertanya.

Bawaslu, kata Daniel, mendukung langkah media online yang merasa dirugikan atas keputusan KPU Kepri ini untuk melaporkan ke Panwaslu/Bawaslu Kepri. Bawaslu juga meminta KPU kabupaten/kota di Kepri untuk tidak mengikuti langkah KPU Kepri dalam menafsirkan media online.

"Kalau ada korporasi media online yang dirugikan, silahkan dilaporkan ke Panwaslu/Bawaslu di daerah. Kita berharap konsistensi dari KPU Kepri, jangan membuat tafsir terobosan sendiri," katanya.

Daniel menambahkan, pada prinsipnya Bawaslu dapat memahami adanya kekuatiran terhadap keberadaan media online, karena dapat dibuat dengan muda dan tidak memiliki perusahaan.

Namun, jika media online itu jelas keberadaan dan didukung dengan perusahaan profesional, tidak perusahaan abal-abal, sudah sepatutnya KPU Kepri mempertimbangkan keberadaan media online, karena sesuai tuntutan zaman dan perkembangan informasi yang cepat.

"Media online itu juga hasil karya jurnalistrik, bukan sosial media. Sudah ada aturan jelas, bisa bahaya kalau ada tafsir terobosan yang aneh-aneh," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

Seperti diketahui, KPU Kepri tidak memasang iklan visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di media online karena tidak ada pasal di Peraturan KPU yang mengaturnya.

Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin, mengatakan, pemasangan iklan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, hanya dilakukan di media cetak dan elektronik. Sedangkan media online, disebutkan tidak termasuk di dalam penyebaran kampanye pasangan calon sebagaimana yang diisyaratkan PKPU.

"Pemasangan iklan melalui media massa hanya di media cetak, elektronik TV, dan radio. Sedangkan media online tidak disebutkan di dalam PKPU," kata Said, Senin (23/11/2015). Baca: Soal Iklan Pilkada, KPU Kepri Kesampingkan Media Online

Atas dasar itu, kata Said, sebesar Rp 200 juta dana kampanye untuk pemasangan iklan, KPU Kepri hanya memasang iklan di enam media cetak, dua TV serta satu radio.

Tragisnya pernyataan, Ketua KPU Kepri ini justru bertentangan dengan pasal 32 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye calon.

Dalam pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kampanye, secara jelas telah dikatakan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d pada, media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online); dan/atau, lembaga penyiaran;dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada menyatakan, sesuai dengan pasal PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon, seharusnya KPU Kepri juga harus memfasilitasi iklan di media online.

"Sesuai dengan PKPU, seharusnya KPU Kepri juga harus memfasilitasi kampanye pasangan calon di media online sebagaimana disebutkan pasal 32 Peraturan KPU," jelas Razaki.

Sepanjang media online dan perusahannya jelas, harusnya KPU harus memfasilitasi. Karena selain melakukan penyebaran pada media cetak, TV dan radio, media online juga dipandang sebagai sarana yang efektif dalam kampanye masing-masing pasangan calon.

Editor: Surya