Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut Tak Diatur PKPU

Soal Iklan Pilkada, KPU Kepri Kesampingkan Media Online
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-11-2015 | 16:29 WIB
said_sirajuddin_baru.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepri tidak memasang iklan visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di media online karena tidak ada pasal di Peraturan KPU yang mengaturnya.

Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin, mengatakan, pemasangan iklan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, hanya dilakukan di media cetak dan elektronik. Sedangkan media online, disebutkan tidak termasuk di dalam penyebaran kampanye pasangan calon sebagaimana yang diisyaratkan PKPU. 

"Pemasangan iklan melalui media massa hanya di media cetak, elektronik TV, dan radio. Sedangkan media online tidak disebutkan di dalam PKPU," kata Said, Senin (23/11/2015).

Atas dasar itu, kata Said, sebesar Rp 200 juta dana kampanye untuk pemasangan iklan, KPU Kepri hanya memasang iklan di enam media cetak, dua TV serta satu radio.

Tragisnya pernyataan, Ketua KPU Kepri ini justru bertentangan dengan pasal 32 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye calon. 

Dalam pasal 32 ayat 1 PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kampanye, secara jelas telah dikatakan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d pada, media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online); dan/atau, lembaga penyiaran;dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada menyatakan, sesuai dengan pasal PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon, seharusnya KPU Kepri juga harus memfasilitasi iklan di media online.

"Sesuai dengan PKPU, seharusnya KPU Kepri juga harus memfasilitasi kampanye pasangan calon di media online sebagaimana disebutkan pasal 32 Peraturan KPU," jelas Razaki. 

Sepanjang media online dan perusahannya jelas, harusnya KPU harus memfasilitasi. Karena selain melakukan penyebaran pada media cetak, TV dan radio, media online juga dipandang sebagai sarana yang efektif dalam kampanye masing-masing pasangan calon.

Editor: Dodo