Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djasarmen Dukung Langkah Pemerintah Bersihkan Paham Radikalisme
Oleh : Surya
Senin | 23-11-2015 | 16:00 WIB

BATAMTODAY.COMJakarta-Senator Djasarmen Purba mendukung langkah pemerintah dalam penegakan dan pembersihan faham radikalisme anti Pancasila dan NKRI hingga ke akar-akarnya, belajar dari kasus Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho yang ikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).


"Terutama kasuistis di Batam, hendak adanya investigasi dan penindakan yang bersifat menyeluruh terhadap pihak pihak, jaringan ataupun simpatisan radikalisme," kata Anggota MPR/DPD RI Djasarmen Purba saat Sosialisasi Empat Pilar pada 22 Nopember 2015 kemarin di Batam.

Dalam sosialisi yang diikuti oleh 150 warga RW 18 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Djasarmen mengatakan, BP Batam yang menjadi lembaga dimana Dwi Djoko bekerja sehari-hari aktif bekerja juga perlu diinvestigasi.

"Termasuk kepada Badan atau lembaga dimana subyek radikalisme sehari-hari aktif bekerja. Dalam jangka ke depan, diminta agar pemerintah lebih mengedepakkan intelegensi dan pendeteksian secara dini sebelum faham radikalisme tersebut meluas dan berbuah kepada suatu tindakan radikal," katanya.

Selain itu, Djasarmen menghimbau Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar benar-benar memberikan prioritas terhadap legalisasi dan sertifikasi seluruh bangunan yang berada di area fasum pada setiap perumahan. 

"Ada indikasi potensi konflik di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan berbeda keinginan dan peruntukan dari masing-masing pihak dalam hal pemanfaatan lahan fasum tersebut," katanya.

Keputusan Pemko Batam, lanjutnya, diperlukan untuk menjadi ketetapan hukum yang bersifat akhir dan jadi penengah dari dinamika permintaan dan tuntutan di masyarakat. 

Djasarmen menambahkan, mendukung pemerintah sepenuhnya dalam hal menjaga kebiasaan penggunaan bahasa daerah sebagai salah satu cirri khas bangsa kita dan menjadi asset budaya nasional. 

"Perlu undang undang yang mengatur dalam hal ini agar bahasa daerah tetap dapat dijamin kelestariannya," kata Anggota Komite II DPD RI ini.

Editor : Surya