Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tata Kelola Pemerintahan di Pulau Batam Mirip Kalajengking
Oleh : Surya
Sabtu | 21-11-2015 | 18:05 WIB
Nabil.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau, Anggota Komite I DPD RI 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pulau Batam sebagai salah satu gugusan kepulauan strategis yang sejak dulu telah disiapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan yang akan bersaing dengan lajunya kemajuan Siangapore dan Malaysia, dua negara serumpun yang berhampiran.

"Akan tetapi puluhan tahun berlalu, sampai saat ini masyarakat tetap merasakan tata kelola pemerintahan di Pulau Batam ini mirip kalajengking," kata Muhammad Nabil, Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri), di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

Muhammad Nabil, dalam laporan kegiatan di daerah pemilihan Provinsi Kepri pada 30 Oktober-15 Nopember 2015 lalu, menilai masih tumpang-tindih antara Badan Otorita Batam (sekarang Badan Pengusahaan Kawasan Batam atau BP Batam) yang lahir sejak awal Pulau Batam dikembangkan dengan Pemerintah Kota Batam yang dilahirkan kemudian.

"Masyarakat merasakan double pajak yang dikenakan, yaitu BP Batam tetap mewajibkan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada lahan yang akan dikelola dan dibangun dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, masyarakat juga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Batam," katanya.

Senator Nabil mengatakan, masyarakat berharap kiranya dapat dicarikan solusi bersama oleh pemerintah pusat (eksekutif dan legislatif) agar tugas, fungsi dan kewenangan kedua instansi penguasa di Pulau Batam ini bisa disempurnakan guna mempercepat kemajuan Pulau Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya menghadapi berbagai persaingan global di kawasan Asia Tenggara dan dunia internasional. 

Beratkan Masyarakat
Sementara itu, permasalahan status lahan di Provinsi Kepri, menurut Nabil, masih banyak dan dirasakan memberatkan masyarakat. Sebagai contoh, status lahan yang dikeluhkan oleh masyarakat di Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang 

"Agar status lahan di Kampung Jawa tersebut segera diselesaikan dan lahan mereka diakui resmi oleh pemerintah setempat karena mereka sudah menghuni secara turun-temurun cukup lama," katanya.

Anggota Komite I DPD RI ini menilai, ketidakjelasan status lahan dan rumah mereka berimbas pada sulitnya saat pengurusan infrastruktur lainnya, seperti air (PDAM) dan listrik (PLN). "PDAM dan PLN menolak untuk melakukan penyambungan baru ke wilayah itu," ujarnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain-lain diharapkan segera menyelesaikan permasalahan ini yang terkesan terbiar sejak lama, sehingga masyarakat setempat lebih tenang dengan status lahan yang resmi.

Editior: Surya