Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harry-Momento Keberatan Putusan KPU Loloskan Dua Paslon Dukungan Golkar
Oleh : Surya
Rabu | 18-11-2015 | 17:12 WIB
Humbahas.jpg Honda-Batam
Pasangan Ir Harry Marbun MSc-Momentum Sihombiing

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pasangan Calon (Paslon) Bupati / Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara sangat keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilih ( Pawaslih) Humbahas yang menetapkan dua Paslon yang diusung Partai Gokar pada Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.  Yakni, Paslon Ir. Harry Marbun,MSc-Momento Sihombing,SE dan Palbet Siboro-Henri Sihombing. 


Alasannya, putusan  PTTUN Medan dalam  perkara No 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN  tanggal 15 Oktober 2015,  telah memiliki kekuatan hukum dan  mengikat (in kracht van gewijsde). Apalagi, KPU Humbahas tidak melakukan  kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami menilai  Keputusan Panwaslih Humbahas Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015  tanggal 10 Nopember 2015  yang menetapkan dua Paslon yang diusung Partai Golkar  bertentangan dengan putusan  PTTUN Medan, perkara Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN  tanggal 15 Oktober 2015, yang telah memiliki kekuatan hukum final dan mengikat," kata Harry Marbun didampingi Momento Sihombing dalam rilisnya Rabu  (18/11/20A15) .   

Paslon Harry Marbun-Momento Sihombing menyatakan keberatannya atas penetapan Palbet-Momento sesuai SK KPU Humbahas berturut-turut SK No 71/Kpts/002.434857/XI/2015, SK No 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, SK Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, serta Pengumuman KPU Humbahas No 275/KPU/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Sebagai Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Humbahas No 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015.  

Setelah mempelajari secara seksama SK KPU Humbahas yang pada konsiderans menimbang, yang menyatakan, melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015  tanggal 10 Nopember 2015.

"Kami merasa keberatan," kata Harry-Momento  sembari menyebutkan bahwa  putusan Panwaslih tersebut  keliru karena sifatnya bukan putusan (hukum) melainkan bersifat  keputusan yang bersifat rekomendasi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam pasal 24 ayat (2) disebutkan, dalam hal sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/ Kota, dan Jo  Pasal 25 menyebutkan: "Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/ Kota terkait Penyelesaian sengketa pemilihan bersifat final dan mengikat kecuali sengketa terhadap Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota".

Karena itu Keputusan Panwaslih Humbahas No 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015  tanggal 10 Nopember 2015 tidaklah dapat dinyatakan bersifat final sebagaimana Pasal 25 tersebut dan tidak dapat dilaksanakan karena terkait dengan Keputusan KPU Humbahas yang telah menjalankan/ melaksanakan  putusan  PTTUN Medan, perkara No 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN  tanggal 15 Oktober 2015, yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (in kracht van gewijsde). 

Selain itu Panwaslih Humbahas tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana Keputusan Panwaslih Humbahas Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015  tanggal 10 Nopember 2015.   
Karena hal itu merupakan  kewenangan PTTUN terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 142 UU No 8 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Undang-Undang tersebut mendefinisikan  bahwa sengketa Pemilihan adalah sengketa antara peserta dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
Poin 4 Fatwa Mahkamah Agung Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 Perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga telah diatur dalam Pasal 142 UU No 1 Tahun 2015 Jo. UU No 8 Tahun 2015.

Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota,  tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota karena telah terjadi sengketa antara peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 142 a quo.

Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya  pada Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi, dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di PTTUN Jakarta. 

Juga  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015, Pasal 154 ayat (1) berbunyi : Pengajuan gugatan atas sengketa TUN pemilihan ke PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten /Kota telah dilakukan.

Ketentuan Pasal 154 ayat (11) UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015, menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/ atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti PTUN terkait sengketa TUN. 

KPU Humbahas telah melaksanakan Putusan PTTUN Medan tersebut dengan mengeluarkan SK Nomor : 251/Kpts/002.434857/XI/2015, tanggal 8 November 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 
Yang memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut putusan PTUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, adalah  Harry-Momento sebagai Paslon Bupati / Wakil Bupati Humbahas . 

Keduanya telah  ditetapkan menjadi Nomor Urut 4, berdasarkan SK KPU Humbahas Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015,  Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon. 
Dengan demikian Putusan PTTUN, yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (in kracht van gewijsde) merupakan putusan yang final dan mengikat terlebih lagi, kekuatan pembuktian dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang kepastian sesuatu.  

Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga  mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.  Apalagi, dalam  Peradilan TUN berlaku asas “erga omnes”  yang artinya putusan mengikat bagi semua pihak yang berkepentingan, baik  badan hukum perdata maupun badan hukum publik.

Panwaslih tidak dalam kapasitas untuk membuka kembali dan tidak berwenang untuk menerima sengketa tentang pasangan calon yang sah diusung Partai Golkar, termasuk  untuk menilai substansi penerapan hukumnya. 

Sebab, Panwaslih Humbahas bukanlah 'judex juris' dan bukan pula badan peradilan tingkat kasasi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 154 angka (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

KPU Humbahas telah menempatkan Keputusan Panwaslih lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada Putusan PTTUN Medan No 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN tanggal 15 Oktober 2015 yang merupakan putusan berkekuatan hukum tetap, serta bersifat final dan mengikat dan “erga omnes”. Atau dengan kata lain merupakan  keputusan terakhir.

KPU Humbahas diminta untuk mengembalikan Nomor Urut yang telah ditetapkan sebelumnya  kepada Ir Harry Marbun, MSc-Momento NM Sihombing, SE sebagai pasangan Calon dengan Nomor Urut 4 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015.

Tembusan surat keberatan Harry-Momento  juga disampaikan kepada Ketua KPU RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Kejati Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara, dan Kapolres Humbahas.

Editor : Surya