Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guna Memperpendek Rentang Kendali

Nabil Setuju Usulan DOB di Kepri Dipercepat Pembahasannya
Oleh : Surya
Rabu | 18-11-2015 | 15:45 WIB
IMG_20151007_153359_edit.jpg Honda-Batam
Senator Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Karakteristik wilayah Provinsi Kepulauan Riau berupa lautan dan pulau-pulau menyebabkan rentang kendali pemerintahan jauh, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak optimal.


Karena itu, keinginan masyarakat Kepri untuk mengusulkan daerah otonom baru (DOB) untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan cukup tinggi.

Anggota Komiite I DPD RI Muhammad Nabil dalam laporan kegiatan di daeraah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 30 Oktober-15 Nopember 2015 lalu, mengatakan, keinginan untuk memperpendek rentang kendali guna mempercepat distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pendidikan layak.

"Pihak-pihak yang peduli dengan aspirasi masyarakat tersbut,  berjuang memekarkan daerahnya menjadi daerah otonomi baru sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku," kata Nabil.

Hingga kini, kata Nabil, sudah ada usulan beberapa DOB yang memenuhi persyaratan awal di tingkat daerah sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Yakni Kabupaten Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat  (Kabupaten Natuna), Kabupaten Kepulauan Singkep (Kabupaten Lingga), Kabupaten Bintan Utara (Kabupaten Bintan), Kabupaten Kepulauan Kundur (Kabupaten Karimun) dan Kabupaten Batam Kepulauan (Kota Batam).

Khusus calon DOB Kabupaten Kepulauan Kundur sudah pernah dibahas, namun gagal untuk disahkan. Pada  DPR RI dan DPD RI periode 2009-2014, Kabupaten Kundur masuk dalam paket RUU 65 DOB.

Sedangkan untuk DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, pembahasannya diminta ditunda oleh Pemerintah Provinsi Kepri, karena ternyata berdasarkan surat Bupati Natuna belum disetujui pembagian wilayahnya.

Karena, Kabupaten Natuna sendiri telah menyetujui tiga usulan DOB, yakni Kota Ranai, Kabupaten Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat. Natuna Selatan dianggap mengambil alih wilayah Kota Ranai, dan Natuna Barat jumlah kecamatannya belum mencukupi.

Pada periode lalu, Kabupaten Natuna Selatan dan Kabupaten.   Natuna Barat masuk dalam paket 22 RUU, dan belum dibahas sama sekali.

"Ada persyaratan yang kurang dan tidak sesuai UU dan PP, akhirnya Bupati Natuna dan Gubernur Kepulauan Riau harus membatalkan sementara usulan calon DOB tersebut karena belum memenuhi syarat fisik kewilayahan dan adanya perselisihan faham antar masyarakat terhadap cakupan wilayahnya," kata Senator asal Kepri ini.

Berdasarkan pada UU Pemda dan PP 78 Tahun 2007, pembentukan DOB harus melalui daerah persiapan selama 3 tahun. Usulan pemekaran disampaikan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah (Kemendagri), DPR RI (Komisi II) dan DPD RI (Komite I).

Nabil menegaskan, setuju mendorong percepatan pembahasan usulan DOB tersebut.

Namun pemerintah daerah dan DPRD kabupaten  induk calon DOB tersebut untuk lebih teliti dan cemat dalam memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU dan PP.

"Hal itu agar permasalahan kejadian pada usulan calon DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat tidak terulang kembali," katanya.
 
Karena itu, Nabil berharap pemekaran DOB benar-benar bermanfaat menyeluruh bagi kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya.

Editor : Surya