Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peredaran dan Konsumsi Miras akan Diatur UU
Oleh : Irawan
Selasa | 10-11-2015 | 18:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-DPR RI saat ini tengah menggodok aturan soal distribusi dan konsumsi minuman keras (miras) agar tidak dijual di sembarang tempat atau memicu upaya kejahatan terhadap anak.


Aturan tersebut ada di dalam pasal RUU Minuman Berakohol (Minol) yang ini dibahas oleh Pansus RUU Mikol.

Namun,  Ketua Pansus RUU Minol Arwani Thomafi menegaskan, pelarangan peredaran miras ditempat umum itu, tidak akan sampai menutup pabrik-pabrik yang selama ini memproduksi miras.
 
“Tidak ada penutupan pabrik miras, hanya distribusi saja yang diatur seperti untuk industri, famasi, pariwisata, atau hotel. Hanya peredaranya yanga diatur, tidak bisa dijual bebas seperti sekarang," kata Arwani di Jakarta, Selasa (10/11/2015),

Dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU Minol, Arwani mengatakan, RUU ini untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat maraknya peredaran miras ditempat umum.

Sehingga negara diharapkan dapat melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat.

"DPR tidak ingin RUU Minol ini hanya menjadi tumpukan kertas,  melainkan untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam melindungi keamanan masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif lainnya," katanya.

Politisi PPP ini mengungkapkan, Pansus RUU Minol telah berkomunikasi dengan para kepala daerah yang telah melegalkan miras melalui Perda, bahwa kebijakanya akan diperkuat DPR dan pemerintah dengan UU Minol agar memberi payung hukum yang jelas.

Anggota. DPD RI Fahira Idris menyambut positif kehadiran RUU. Minol karena memberikan perlindungan dari bahaya miras, terutama apabila dikomsumsi anak-anak.

"Selama ini anak-anak banyak terjerumus ke miras, karena dijual bebas di warung dan supernarket. RUU Minol menjauhkan miras dari jangkauan anak-anak," kata Fahira.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menambahkan, miras masuk kategori barang kena pajak cukai, sehingga tidak seharusnya dijual secara bebas.

"Tapi di Indonesia dijual bebas, seharusnya miras tidak dijual bebas, termasuk rokok juga. Di luar negeri tidak dijual bebas dan pajak cukainya dikembalikan ke masyarakat untuk kesehatan, bukan untuk yang lain,l kata Tulus.

Editor :Surya