Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporkan ke Kepala Sekolah Jika Temukan Guru Merokok di depan Siswa
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 09-11-2015 | 17:44 WIB
dilarang-merokok.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Sumber foto: ahok.org)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perencanaan kawasan bebas merokok oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam juga sudah diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), khususnya di lingkungan sekolah.

Namun peraturan melarang merokok di lingkungan sekolah masih saja dilanggar oleh oknum guru sekolah. Kepala Disdik Batam, Muslim Bidin menyarankan para siswa yang melihat langsung guru merokok saat jam mengajar atau di lingkungan sekolah untuk melapor kepada kepala sekolah.

"Peraturan itu sudah 3 tahun lalu kita terapkan di lingkungan Disdik maupun sekolah," kata Muslim kepada BATAMTODAY.COM.

Muslim melarang keras para guru merokok di lingkungan sekolah, terlebih ketika mengajar. "Kalau ada guru yang merokok, siswa bisa foto dan menyerahkan buktinya ke kepala sekolah. Nantinya kepala sekolah yang melaporkan ke Disdik," ujarnya.

Nantinya Disdik akan memberikan sanksi administrasi kepada guru yang terbukti merokok di lingkungan sekolah, seperti pengurangan jam belajar serta jabatannya akan ditinjau kembali. 

"Sanksinya kalau dia guru jadi wali kelas kita copot jabatannya, jam belajarnya juga dikurangi. Itu salah satu sanksi tegas oleh Disdik," pungkasnya.

Editor: Dodo