Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Robby Shine Dinyatakan Bebas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 28-07-2011 | 18:43 WIB
Robby-Shine.jpg Honda-Batam

Robby Shine, dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Robby Shine (27) tidak dapat menahan haru saat majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakannya bebas dari semua tuntutan jaksa, Kamis, 28 Juli 2011.

"Saya sangat senang bisa ketemu dengan ibu saya lagi. Selama ini saya tidak pernah jauh dari mama," kata Robby sambil berlinang air mata.

Sementara itu, ketua tim penasehat hukum terdakwa Jon Siregar mengatakan bahwa keadilan masih ada di Batam. "Keadilan masih ada di Batam," teriak Jon berulang-ulang.

Pada persidangan, ketua majelis hakim, Saiman dalam putusannya mengatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Menurut hakim, Robby tidak melakukan pemaksaan terhadap CO melainkan dia yang diikuti oleh CO dengan alasan ingin mengenal dunia akting.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dulu.

Diberitakan sebelumnya, Robby dituntut selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. JPU menilai bahwa Robby terbukti melanggar pasal 82 undang-undang perlindungan anak.