Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perwakilan di DPK Ajukan Angka UMK Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 05-11-2015 | 16:50 WIB
rapat-dpk-bintan.jpg Honda-Batam
Rapat DPK Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Perwakilan tripartit yakni buruh, pengusaha dan pemerintah, masing mengusulkan angka yang akan dijadikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2016.

Besaran UMK Bintan 2016 yang diusulkan diantaranya, oleh anggota DP utusan KSPSI  Rp 2.645.017, FKUI KSBSI Bintan Rp. 2.656.875, SPSI  LEM Rp,  2.665.892 dan FSPMI  Rp. 2.665. 892.

Sementara, SPSI Reformasi, Apindo dan  Pemerintah, mengusulkan besarnya UMK Bintan 2016, mengusulkan Rp 2.645.017 atau perhitungan sesuai dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Tujuh angka yang diusulkan oleh masing-masing perwakilan buruh di dewan pengupahan, Apindo dan pemerintah. Secara keseluruhan diakomodir untuk diserahkan kepada Penjabat Bupati Bintan. Selanjutnya Bupati Bintan, akan menetapkan satu angka yang akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Kepri sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK)," ungkap Hasfarizal Handra, Kepala Disnaker Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Kantor Bupati Bintan, Kamis (5/11/2015).

Hasfarizal menjelaskan angka UMK Bintan yang diusulkan oleh pemerintah , setelah dilakukan perhitungan yang mengacu terhadap inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Dimana untuk indeks inflasi secara nasional sebesar 6,83 persen dan indek pertumbuhan eklonomi sebesar 4,67 persen.

Selama sekitar lima hari, Penjabat Bupati Bintan akan menggodok usulan itu, mengingat sesuai dengan edaran Gubernur paling lambat pada 10 November 2015, sudah harus menyampaikan untuk ditetapkan besaran UMK.

Jamin Hidajat, Ketua Apindo Bintan usai mengikuti rapat di dewan pengupahan menyampaikan apresiasinya dengan langkah yang diambil seluruh anggota.

"Kita sepakat untuk menyampaikan besarnya angka UMK 2016 kepada Pj Bupati Bintan. Biar nanti pak bupati yang akan mengambil satu angka untuk diusulkan kepada Gubernur Kepri, sebelum ditetapkan. Semoga langkah yang diambil Pj Bupati dan Gubernur Kepri, bisa memberikan dampak yang positif terhadap butuh/pekerja," harapnya.

Sebalikya, Endri Sanofaka, utusan dari unsur akademisi, menilai dengan adanya PP yang dikeluarkan kedepan akan memberikan kepastian kenaikan gaji kepada buruh/pekerja, justru akan berdampak negatif.

Endri menjelaskan, terkait adanya utusan buruh yang meminta pertimbangan atas adanya otonomi daerah (otda). Menurutnya, pada saat ini otda  sudah tidak ada kecuali euforia politik atau Pilkada, mengingat semuanya justru harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

Editor: Dodo