Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan Amendemen V UUD 1945

DPD RI Desak Kewenangan Diperkuat, karena Bukan Aksesoris Demokrasi
Oleh : Surya
Kamis | 05-11-2015 | 13:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Djasarmen Purba menegaskan, amandemen ke-V UUD 1945 dipandang sebagai upaya yang dapat menjamin penguatan terhadap fungsi dan kedudukan DPD RI dalam sistem ketanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Hal itu disampaikan Djasarmen Purba dalam Seminar MPR RI dengan tema 'Urgensi Penguatan Lembaga DPD dalam Sistem Ketatanegaraan' di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Batam, Provinsi Kepri pada Selasa, 27 Oktober 2015 lalu.

"Amandemen ke-V UUD 1945 dipandang sebagai suatu upaya satu-satunya yang dapat menjamin adanya penguatan terhadap fungsi dan kedudukan DPD RI dalam sistem ketetanegaraan NKRI  yang menganut azas bikameral sempurna," kata Djasarmen.

Seminar yang juga menghadirkan pembicara Ronald Parlindungan Hasibuan, Dosen Fisipol Unrika Batam itu, Djasarmen mengatakan, berdasarkan asas bikameral maka peran  DPD RI  dan DPR RI setara dan sama sama kuat baik dalam pengajuan, pembahasan dan pengesahan RUU(legislasi), anggaran(budget) dan representasi DPD RI terutama dalam proses seleksi pejabat-pejabat publik. 

Dengan kondisi tersebut, diharapkan agar kepentingan rakyat yang disuarakan DPR RI dan kepentingan daerah yang disuarakan DPD RI   dapat sama sama berjalan efektif berjalan dan menjadi mekanisme check and balance  dalam roda pemerintahan yang menganut asas presidensil. 

"Tentu dibutuhkan adanya pengaturan bidang tertentu antara DPD RI dengan DPR RI untuk menghindarkan terjadinya overlap kinerja diantara kedua lembaga," kata Djasarmen Purba yang juga Anggota MPR RI dari unsur DPD RI ini. 

Namun, kondisi tersebut selama ini sulit berjalan karena  kedudukan dan wewenang DPD RI masih sangat lemah, sehingga DPD RI selalu dikalahkan oleh DPR RI 

"Karena itu, dalam jangka waktu tidak terlalu lama, hendaknya DPD RI memiliki wewenang yang penuh dalam berbagai hal yang menyangkut kepentingan di daerah seperti Otonomi daerah, pemekaran dan penggabungan daerah, perimbangan  keuangan antara pusat dan daerah, pajak, pendidikan, agama, sumberdaya alam dan energi, selain fungsi pengawasan dan pertimbangan yang melekat di dalamnnya," katanya.

Dalam seminar yang dihadiri sekitar 150-an mahasiswa dan dosen Unrika itu, Djasarmen kembali menekankan dukungan dari semua pihak, termasuk partai politik mengenai pentingnya posisi DPD RI dalam sistem ketatenegaaran untuk diperkuat.  

"DPD RI itu sangat penting dan perlu dikuatkan dan ada mekanisme yang perlu diambil, antara lain kesepakatan dengan partai dan lewat kesepakatan tersebut akan dilaksanakan sidang MPR," katanya. 

Ditambahkannya, pelaksanaan sidang juga merupakan rekomendasi MPR Periode 2009-2014 dimana salah satu rekomendasinya adalah amandemen UUD 1945 dalam rangka penguatan DPD dan juga penguatan ketatanegaraan. 

Hal ini akan menampik anggapan selama ini mengatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi untuk menjawab kebutuhan reformasi.

"Kewenangan ini bukan dalam rangka merampas kewenangan DPR yang ada dipusat namun meminta hak daerah agar diberikan kepada DPD," kata Anggota Komite II DPD RI ini.

Menurutnya, DPD RI cukup punya waktu untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, karena tidak terganggu oleh tugas-tugas lain. Bahkan dalam melaksanakan fungsinya, DPD seharusnya dapat lebih independen agar terhindarkan diri dari kepentingan politik. 

"Nilai karya DPD RI bukan karena otoritas politiknya tetapi kualitas produknya yang semestinya lebih objektif," tegas Djasarmen.

Djasarmen menambahkan, sebagai pengawal konstitusi, MahKamah Konstitusi (MK) RImesti menjaga konsistensinya dalam menafsirkan UUD 1945 dan keputusan yang telah dihasilkan terkait DPD RI.

"Fungsi legislasi DPD sesuai Putusan No. 92/PUU-XI/2012 harus dijaga agar DPD dapat berperan maksimal mengimbangi proses legislasi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden dan DPR," katanya. 

Selain itu, MK juga perlu memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan jalan itu, setidaknya MK dapat memberi garansi bahwa UU tidak dibuat ataupun diubah secara sewenang-wenang oleh DPR dan Presiden. 

"Tanpa menempuh semua langkah itu, secara sadar ataupun tidak DPR dan mungkin juga MK sedang dalam posisi memaksa DPD untuk tetap menjadi senator yang terkucil," tandasnya.

Editor: Surya