Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bertanggung Jawab di Media Sosial
Oleh : Opini
Kamis | 05-11-2015 | 10:43 WIB
Facebook_2336015b.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

Oleh: Fajri Permana*

KEMERDEKAAN menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat asal pendapat tersebut tidak bertentangan dengan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara RI.

Prinsip dasar musyawarah adalah untuk mencapai mufakat, sehingga dalam bermusyawarah dibutuhkan partisipasi aktif dari peserta musyawarah. Sedangkan, untuk menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum/mimbar bebas dapat dilakukan dengan cara berani mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, bersikap kritis dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat, bersikap sopan dan tertib serta memenuhi aturan yang dipersyaratkan UU serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa/NKRI.

Tertib dan Cerdas Menggunakan Media Sosial
Media sosial kerap kali digunakan sebagai sarana bebas berekspresi dan mengeluarkan pendapat, tetapi sebagai pengguna media sosial (netizenship), pintar-pintarlah menggunakan media tersebut. Belakangan ini, beberapa kasus hukum kembali mencuat akibat penyalahgunaan media sosial sebagai ruang publik.

Tak pelak, pemilik akun bisa terjerat sanksi pidana, seperti kasus yang menjerat MA, karena mengunggah foto rekayasa Presiden Joko Widodo di jejaring sosial facebook. Etika di sosial media harus jalan supaya tidak sembarangan berbicara yang bisa menyinggung dan menyakiti orang lain. Selain beretika di media sosial, adanya kesadaran akan implikasi sosial bahkan hukum di belakang penggunaan media sosial dapat menjadi peredam seseorang untuk tidak bertindak ceroboh dengan mengeluarkan umpatan-umpatan kasar kepada pihak lain.

Untuk itu, berharap seluruh pengguna media sosial sadar akan hukum dan etika di dunia maya serta implikasinya terhadap kehidupan sosial. Saat ini, Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya telah menjadi alat branding yang efektif. Tidak hanya perusahaan, lembaga juga menggunakan media sosial untuk mengampanyekan ide-ide mereka. Belakangan ini, perusahaan juga menggunakan sosial media untuk mengevaluasi para pelamar pekerjaan. Meski hal ini belum jelas atau pasti sebagai faktor penentu diterima atau tidaknya, namun bisa menggunakan kekuatan media sosial sebagai alat branding dirinya.

Peran Media dalam Mensukseskan Kepentingan Nasional
Perkembangan media alternatif luar biasa dahsyatnya di Indonesia. Media alternatif lebih banyak manfaatnnya dibandingkan mudaratnya. Kedepan media alternatif bisa lebih berfungsi untuk membangun bangsa dan negara. Keberadaan media alternatif di Indonesia sangat perlu dan penting.

Namun, harus orang jujur yang menjadi pimpinan di media alternatif sehingga informasi yang disampaikan tidak menyesatkan. Kondisi seperti sekarang ini, media alternatif sangat perlu dan penting karena publik lebih percaya pada media dibandingkan pada keterangan yang diberikan pemerintahnya. Agar media alternatif tidak salah jalan, sehingga akhirnya berurusan dengan hukum, sebaiknya media alternatif harus berpatokan pada UU Pers yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kalau media sosial ingin dijadikan sebagai media alternatif, maka yang harus dibuktikan adalah kredibilitas dari media bersangkutan. Kalau media alternatif yang dimaksud ternyata hanya menipu karena isinya sampah, maka media tersebut tidak lagi dipercaya publik. Media alternatif di Indonesia lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudah-mudahan ke depan, media alternatif bisa lebih berfungsi untuk membangun bangsa. Mengapa media alternatif sangat penting di saat ini? ada dua kasus yang membuktikan media alternatif itu sangat penting, yakni saat terjadi penggulingan Presiden Filipina, Marcos oleh pendukung Aquino melalui media alternatif serta kemenangan Barrack Obama sebagai Presiden Amerika.

Kebebasan Berpendapat Bertanggung Jawab
Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan, setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu pendapatnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama. Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum. Berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik. 

Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh UU dengan maksud guna menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, guna memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Membangun Pers Berazaskan Pancasila
Setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat, yakni hak warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara itu, kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas dan asas mufakat.

Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan, yakni mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

*) Penulis adalah Pengamat Masalah Bangsa