Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Usulkan RUU Penanggulangan Karhutla Masuk Prolegnas 2016
Oleh : Surya
Rabu | 04-11-2015 | 08:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI akan segera membahas RUU Penanggulan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).


RUU Karhutla ini merupakan usulan dari Panitia Khusus (Pansus) Asap DPD RI, yang sebelumnya sekedar berbentuk Tim Kerja (Timja) saja.

"PPUU akan berusaha memasukkan RUU Penanggulangan Karhutla dalam Prolegnas 2016 agar bisa dibahas secara Tripatit," kata Djasarmen Purba, Wakil Ketua PPUU DPD RI saat Konferensi Pers bersama Pansus Asap DPD RI di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut Djasarmen, jika RUU Penangggulan Karhutla masuk dalam Prolegnas 2016, maka DPD siap membahas bersama pemeraintah dan DPR secara tripatit.

"Guna mencegah terjadinya Karhutla agar diatur masalah audit Amdal dan pencabutan aturan yang mengijinkan melakukan pembakaran lahan 2 hektar seperti terjadi di Kalimantan Tengah. Pansus akan usulkan pencabutan Pergub pembakaran hutan dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dengan sanksi yang adil untuk kepentingan rakyat," katanya.

Sedangkan  Ketua Pansus Asap DPD RI Parlindungan Purba berjanji akan mengungkap peran 10 perusahaan besar yang terlibat dalam karhutla, seperti Sinar Mas Group, Sampoerna, Raja garuda Mas, Wilmar, PTPN, Sime Darby, Cargill, First Resource, Provident Agro, dan Marubeni.

"Jadi, Pansus Asap DPD RI ini nantinya akan mengkaji perundang-undangan, pencegahan dan sanksi bagi pelanggar aturan, serta mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang disebut-sebut itu," kata Parlindungan.

Parlindungan juga mengungkapkan, bahwa UU No. 24 Tahun tentang Penanggulangn Bencana yang menjadi dasar BNPB dalam penanggulan bencana alam nasional, bukan daerah. 

Bahkan Permandagri No.21 Tahun 2011 mengenai dana pencegahan juga tidak ada untuk penanggulangan darurat asap, sementara dalam  UU Lingkungan Hidup, tanggungjawab penanggulangan bencananya dibebankan kepada pemerintah kabupaten dan provinsi. 

"Nah, RUU Penanggulangan Karhutla yang diusulkan DPD RI nanti untuk penguatan daerah. Jika terjadi kebakaran yang ditangkap adalah pemilihak lahan,” kata Ketua Komite II DPD RI ini.

Parlindungan menambahkan, Pansus DPD RI akan mengumpulkan berbagai data perundang-undangan, peraturan pemerintah daerah seperti Pergub, Perbup dan Perwali untuk di singkronisasi dengan UU agar tidak tumpang-tindih. 

Editor : Surya