Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Beasiswa BSM Tak Diperuntukkan Bayar Iuran Pendidikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-11-2015 | 12:52 WIB
sma-negeri1-pinang......png Honda-Batam
SMA Negeri 1 Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bantuan Siswa Miskin dalam Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) yang digulirkan Pemerintah Pusat bagi siswa kurang mampu, sebagaimana yang diduga "dirampas" oknum guru dan TU di SMA Negeri 1 Tanjungpinang, manfaat dan penggunaanya tidak ditemukan peruntukkan untuk membayar iuran sekolah bagi siswa.

Selain itu, penggunaan diberikan pada siswa dan orang tua penerima manfaat dana BSM/PIP, untuk menyukseskan pendidikan siswa dan anak sekolah usai 9 sampai 12 tahun, serta menjamin keberlangsungan pendidikan anak usai sekolah hingga 21 tahun. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar dan bahkan Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1880‎ dan Nomor 795 serta Peraturan Nomor 68 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2015. 

Dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Bersama tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pengalokasian, Sasaran serta Manfaat dan Kegunaan dana PIP yang diperoleh siswa kurang mampu dengan besaran antara Rp 500 Ribu-Rp 1 juta itu manfaat dan tujuan penggunaan sendiri, tidak diperuntukan membayar iuran pendidikan. 

Adapun manfaat dan tujuan dana PIP yang diterima siswa kurang mampu ini, digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa, seperti pembelian buku, pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, pembayaran transportasi dan keperluan lain yang berkaiatan dengan pembelajaran siswa. 

"‎Dan dalam penggunaanya oleh siswa, pihak sekolah ikut untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan bantuan Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya," sebut PP dan Juklak-Juknis dana BSM dan PIP 2015 ini.

Adapun peran dan fungsi sekolah/lembaga pendidikan sebagaimana dikatakan PP dan peraturan berama pembagiaan dana BSM dan PIP 2015 adalah menyeleksi dan mengusulkan siswa calon penerima dana BSM/PIP 2015 dengan pertimbangan siswa berkelainan fisik, siswa korban musibah berkepanjangan, siswa dari orangtua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, siswa dari lembaga penyelenggara pendidikan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), siswa miskin memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah
 
Sekolah dan lembaga pendidikan juga berperan menyampaikan informasi kepada siswa penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambi, membuat surat keterangan kepala sekolah sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur, memberikan pengarahan kepada siswa penerima dana BSM/PIP 2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana. Memantau proses pengambilan/pencairan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.

"‎Dalam huruf f juga disebutkan, Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta didik/warga belajar untuk diusulkan sebagai calon penerima dana BSM/PIP," bunyi dalam PP tersebut. 

Sedangkan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pendafataran penerima, pengajuan, pembagian dan penggunaan atau pemanfaatan dana, dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kementerian, Dirjen, Itjen, BPKP Bawasda, Dinas Pendidiidkan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bahkan dari pihak sekolah harus membuat dan membentuk sarana keluahan dan pengaduaan atas pemanfaatan dan penggunaan dana BSM/PIP dan bukan malah "menggerogoti".

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar Dan Peraturan Bersama Nomor 1880 dst..! Serta Peraturan Nomor 795 Tentang Petunjuk Teknis PIP Tahun 2015  Khususnya pada BAB V Tentang Pengawasan dan Sanksi. Pada huruf b secara tegas dikatakan, sanksi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan tindakan lain yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa dalam kaitannya  dengan program PIP akan dikenakan sanksi‎  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum‎ guna dilakukan proses penyelidikan dan penydikan atas dugaan penyelewengan yang dilakukan. 

Editor: Dodo