Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Fraksi Hanuba Diganti, Uba Sebut Surat DPC Partai Hanura Ilegal
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 02-11-2015 | 19:42 WIB
Uba Ingan Sigalingging 2.jpg Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Fraksi Hati Nurani Bangsa (Hanuba) DPRD Batam beralih kursi yang sebelumnya dijabat oleh Uba Ingan Sigalingging diganti oleh Muhammad Musofa.

Pergantian itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin usai Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Batam atas rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan  Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

"Perlu saya sampaikan surat keputusan DPC Hanura bahwa ada pergantian Ketua Fraksi baru yang dijabat oleh Muhammad Musofa," kata Zainal, Senin (2/11/2015).

Menanggapi hal itu, Uba mengatakan bahwa surat DPC Hanura yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Batam tersebut merupakan ilegal (tidak resmi). 

Karena itu, ia juga akan mempertanyakan kepada Pimpinan DPRD Batam dan Sekretaris Dewan yang tidak memverifikasi surat tersebut. Menurutnya, Sekretaris DPC Partai Hanura Batam tidak pernah menandatangani surat keputusan tersebut.

Dalam organisasi partai, kata Uba, tidak bisa diputuskan hanya Ketua DPC. "Namanya dewan pimpinan, artinya tidak hanya ketua saja. Saya tidak tahu siapa yang tandatangani surat itu," katanya.

Editor: Dodo