Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sinergitas Komponen dalam Pilkada Serentak
Oleh : Opini
Senin | 02-11-2015 | 10:26 WIB

Oleh: Herni Susanti*

PEMILU merupakan sarana pelaksana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung, yang dimaksud dengan pemimpin politik di sini adalah wakil-wakil rakyatyang duduk dilembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintah  seperti presiden, gubernur, atau bupati/wali kota.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan pada pasal 1 “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung dan demokrasi”.

Dalam proses Pilkada serentak masyarakat dituntut untuk dapat berpartisipasi politik. Partisipasi politik adalah kegiatan dan keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan suatu pemerintah.

Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Parpol yang efektif dan fungsional. Dalam hal ini Parpol sangat berpengaruh sekali terhadap pelaksanaan Pilkada serentak, diantaranya sebagai sarana pengusung calon peserta pemilu yang notabene akan menjadi pemimpin apabila terpilih nantinya.

Oleh karena itu partai politik harus benar-benar menjaring kader yang memiliki kemampuan dan kompeten dalam bidang kepimimpinan serta cekatan dalam mengambil kebijakan. Selain itu, diperlukan sinergitas KPU dengan Parpol dan para kandidat guna menghasilkan serta menyukseskan Pilkada serentak yang berkualitas dengan damai. Berharap situasi tersebut menambah kepercayaan masyarakat guna berpartisipasi dalam politik sehingga angka golput semakin kecil peluangnya.

Sinergiskan Semua Elemen
Dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi, pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang menangani pelaksanaan pemilihan umum baik administratif maupun teknis. Lembaga pemerintah tersebut adalah KPU yaitu komisi pemilihan umum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan umum baik tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia. KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Meskipun pemerintah telah membentuk lembaga penyelenggara pemilihan umum,  kendala yang dihadapi komisi pemilihan umum juga tidak sedikit, mulai dari anggaran, sistem pemilihan umum, partisipasi masyarakat, politik dan berbagai pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan umum.

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam proses pemilihan umum, karena masyarakat sebagai penentu dalam kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum. Sementara itu, peran Parpol sangat diharapkan untuk meredam konflik yang terjadi dimasyarakat dan bertanggungjawab atas peserta pemilu yang dicalonkan dalam artian sebagai penengah.

Sebaiknya Parpol dalam menentukan calon kandidat yang akan disusung jangan hanya berorientasi pada uang saja, tetapi melihat kemampuan dan potensi yang dimiliki calon tersebut. Apabila dalam proses seleksi calon dilakukan dengan baik dan benar maka dunia politik Indonesia akan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat Parpol lebih sehat dalam artian proses pengkaderan dan penggerakan organisasi akan lebih baik karena diisi oleh kader yang benar-benar mencintai Parpol dan sudah lama mengetahui permasalahan dan budaya dalam partai tersebut bukan hanya sebagai kader numpang nama untuk sebuah jabatan saja. “Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Parpol yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat”.

Damai dan Berkualitas
Kebijakan Pemerintah guna mengadakan Pilkada serentak pada 2015, kini telah menjadi suatu peristiwa penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mengingat momentum ini merupakan ajang bagi rakyat untuk memilih dan menentukan seorang pemimpin yang nantinya akan mengelola maupun mengembangkan daerah.

Berdasarkan historinya, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD tetapi sejak berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Diberlakukannya Pilkada serentak di Indonesia merupakan implementasi dari semangat desentralisasi, mengingat pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam memilih kepala daerah. Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan asumsi juga memperkuat pentingnya Pilkada bagi kehidupan demokrasi suatu bangsa yakni, dengan Pilkada serentak dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas, menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal, membuka peluang untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional.

Berdasarkan hakikatnya Pilkada serentak merupakan suatu terobosan untuk mendukung pemerintahan yang transparan dan efektif, namun pada implementasinya masih ditemukan beberapa problematika saat pelaksanaannya antara lain, isu perpecahan internal parpol, money politik, black campaign, kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara, dan disintegrasi sosial. Hal ini secara tidak langsung telah menyebabkan timbulnya pandangan kontradiktif di kalangan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia. 

Perkembangan situasi saat ini menunjukkan bahwa mulainya bermunculan sikap-sikap kontradiktif terhadap implementasi Pilkada, hal ini tentunya tidak sesuia dengan semangat “Pancasila” yang merupakan landasan NKRI, sebagai negara yang berdaulat. Selain itu, sebagai masyarakat sudah seharusnya menpunyai sikap yakni mewujudkan kedamaian dan menjadikan kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan nyaman, hal ini dapat diwujudkan maupun dibuktikan melalui pelaksanaan Pilkada serentak 2015 karena melalui Pilkada yang damai, teratur, dan kondusif, segala tahapan pemerintahan dapat berjalan optimal, baik dari segi implementasi program kerja serta pengelolaan atau pengembangan daerah.

Di sisi lain pelaksanaan Pilkada damai juga dapat mendukung berlangsungnya kedamaian pada aspek sosial maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang akan ditentukan melalui optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah, melalui pengurangan jumlah pengangguran, minimalisir permasalahan aspek sosial maupun peningkatan APBD melalui pengelolaan SDA dan SDM di tingkat daerah. Namun hal itu semua tidak tercapai jika dalam implementasi Pilkada nanti masih terdapat oknum yang melakukan tindakan curang ataupun tindakan-tindakan menyimpang lainnya.

Melihat kondisi ini maka, sudah sewajibnya rakyat Indonesia mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan UU atau Peraturan yang ada, sehingga seluruh rakyat Indonesia harus siap “Menolak” segala bentuk money politic, grativikasi, balck campaign, maupun tindakan menyimpang lainnya. Sebagai rakyat Indonesia harus “berjiwa Nasionalis, memiliki jiwa kebersamaan dan persatuan yang tinggi antara sesama rakyat Indonesia, demi terwujudnya Pilkada Damai serta kemakmuran maupun keadilan di NKRI”.

Partisipasi Masyarakat Tolak Golput
Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri, karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirsi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu peranan masyarakat dalam negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam politik dalam hal ini Pilkada serentak.

Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislatif baik di pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, perlu pendidikan politik yang harus diketahui oleh masyarakat agar pada saat pelaksaan Pilkada serentak masyarakat tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga masyarakat akan dapat memilih dengan baik pemimpin mereka.

Terkait Golput atau golongan putih merupakan permasalahan yang sangat krusial karena merupakan permasalahan yang sangat sulit dipecahkan. Dari sudut pandang hak asasi manusia ini merupakan hal yang tidak dilarang oleh pemerintah Indonesia, berbeda dengan negara -negara maju, warga negara yang tidak mau menggunakan hak pilihnya akan dikenakan sanksi misalnya di Negara Australia dan Cina.

Angka golput dalam pemilihan kepala daerah pada beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Misalnya saja pada Pilgub DKI Jakarta dan Sumut dimana angka golput pada DKI Jakarta mencapai sekitar 37% dan Sumut sekitar 63,38%. Melihat tingginya angka golput tersebut maka perlu segera dilakukan tindakan untuk menanggulangi dan menekan perkembangan angka golput oleh masyarakat tersebut. Upaya mengatasi golput pada Pilkada salah satunya, sebaiknya digelar pada hari kerja karena kecenderungan masyarakat dalam ikut serta saat hari pencoblosan akan naik, jika digelar pada hari biasa yang diliburkan.

“Bagi Indonesia, pertumbuhan Parpol telah mengalami pasang surut. Meski keberadaan Parpol saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan menghilangkan peran dan eksistensi Parpol. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi”.

*)Penulis adalah pemerhati masalah bangsa