Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Investor Asing Wait And See Sebelum Investasi di KIB Lobam
Oleh : Harjo
Senin | 26-10-2015 | 13:14 WIB
images(e).jpg Honda-Batam
Jamin Hidajat, Senior Laison Meneger PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kondisi Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, saat ini sedang menghadapi situasi sulit. 30 lebih perusahaan asing dan domestik pernah beroperasi di kawasan itu. Tapi, saat ini yang tersisa tidak sampai 10 perusahaan saja. 

Padahal, sebenarnya cukup banyak investor yang berminat menanamkan modalnya di kawasan ini. Tapi mereka masih menunggu kepastian hukum. 

"Pada tahun politis saat ini, masih menjadi alasan calon investor dalam menanamkan modalnya. Setelah tahun politik selesai, tentunya belum bisa dipastikan arah dan tujuan pemerintah terutama terkait kondusifnya daerah dan kepastian hukum untuk para pengusaha," ungkap Jamin Hidajat, Senior Laison Meneger PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) kepada BATAMTODAY.COM di Lobam, Senin (26/10/2015).

Jamin menjelaskan, termasuk dengan sudah beberapa kali adanya kebijakan dari presiden Joko Widodo juga belum bisa memberikan dampak positif secara  maksimal pada sektor usaha.

"Belum terlihat secara nyata, walau pun usaha sudah dilakukan. Begitu juga dengan KIB Lobam, untuk bertahan saja sudah sulit apa lagi untuk berkembang," imbuhnya.

Selain itu, faktor stabilnya kurs rupiah sangat menentukan dalam dunia ekonomi, terutama di bidang  manifakturing menjadi sangat terasa.

Paket ekonomi yang mempermudah izin usaha dari Presiden Jokowi, masih kurang kongkrit. Contohnya, hanya disebutkan sekian waktu harus selesai.

Namun tidak menyebutkan apabila persyaratan lengkap, lantas bagaimana dengan yang masih ada kurang persyaratan, sejauh mana peran serta dari pemerintah.

"Semoga dalam waktu dekat dengan berakhirnya tahun politik di daerah, para investor bisa menilai daerah ini sudah lebih baik lagi untuk berinvestasi," harap Jamin.

Tidak hanya itu, terkait rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penetapan upah minimum bagi buruh, juga masih belum jelas. Kecuali RPP tersebut sudah menjadi Peraturan pemerintah (PP), bisa jadi akan lebih positif dan tidak setiap tahun membahas masalah upah.

"Sebelum menjadi PP, berarti tetap berpedoman dan mengacu  dengan aturan sebelumnya. Dalam hal ini,  jelas semua harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Untuk meihat kondisi daerah, mengingat masalah politis dan lainnya akan tetap berpengaruh," katanya.

Jamin menegaskan, pengusaha melihat kalau UMK mengalami kenaikan terlalu tinggi.  Jelas pengusaha tidak akan bisa bertahan dan bisa jadi akan pindah atau  memilih tempat lainnya yang lebih menjanjikan untuk berusaha. 

Semua harus konsekuen terutama aparat penegak hukum. Artinya semua tetap bermuara pada kepastian hukum.

Editor: Dardani