Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Minta Tiga Terdakwa Ilegal Mining Dibebaskan
Oleh : Alrion/Dodo
Rabu | 27-07-2011 | 16:40 WIB
ke_tiga.jpg Honda-Batam

Ketiga terdakwa, Yeni Elfrinda, Anjasmara dan Laode saat mendengarkan pembelaan kuasa hukumnya di PN Karimun pada Rabu, 27 Juli 2011.

KARIMUN, batamtoday - Sidang lanjutan dugaan ilegal mining atau penambangan bauksit, secara ilegal yang dilakukan PT Bukit Merah Indah (BMI) di Pulau Kas Moro kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda sidang pembacaan pembelaan penasehat hukum pada Rabu, 27 Juli 2011.

Nasrul selaku kuasa hukum dari Direktur PT BMI Yenni Elfrinda, Manajer Operasional PT BMI Anjasmara dan Kepala Tehnik Tambang Laode  meminta agar majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Karimun Y Wisnu Witjaksono membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya,mereka dituntut dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp1 milyar subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan pada terdakwa berdasarkan Pasal 158 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, karena melakukan penambangan illegal di atas lahan seluas 30,17 hektar dari luas areal tambang bauksit seluas 194,4 hektar.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 2 Agustus mendatang dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari JPU terkait pembelaan kuasa hukum ketiga terdakwa.