Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Gelar 4 Kali Sidang dalam Sepekan

Hindari Habis Masa Tahanan, Sidang Robby Shine Dikebut
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 27-07-2011 | 14:27 WIB
Robby-Shine.jpg Honda-Batam

Robby Shine. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Robby Shine 'dikebut' untuk menghindari habisnya masa penahanan yang akan berakhir pada Sabtu, 30 Juli 2011 nanti.

Dalam seminggu digelar empat kali persidangan secara berturut-turut mulai Senin, 25 Juli 2011 sampai Rabu, 27 Juli 2011 dan rencananya akan pembacaan vonis akan dilakukan pada Kamis, 28 Juli 2011 esok.

Apabila masa tahanan terdakwa Robby telah habis, maka akan bebas demi hukum. Penahanan terdakwa berlangsung selama 9 bulan sejak 29 Nopember 2010 lalu.

"Kalau memang masa tahanan habis, maka klien kita bebas demi hukum. Sidang berlangsung selama empat hari berturut karena mengejar masa penahanan agar tidak habis, kita ikuti saja dan selalu siap," ujar penasehat hukum terdakwa, Wesley kepada wartawan.

Agenda persidangan hari ini adalah duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau jawaban atas pembelaan penasehat hukum terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh artis Robby Shine menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam replik yang dibacakan oleh JPU Sri Handayani mengatakan, bahwa semua dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti.

"Tetap pada tuntutannya yaitu hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.