Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Sistem Ketatanegaraan, Peran DPD RI Masih Sangat Lemah
Oleh : Ahmad Romadi
Selasa | 20-10-2015 | 13:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dinilai masih lemah, sehingga tidak sedikit program-program DPD untuk mensejahterakan rakyat yang dibuang, bahkan diabaikan DPR. 


Hal itu disampaikan Anggota DPD/MPR RI Hardi Selamat Hood dalam seminar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan tema 'Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah' di Batam belum lama ini.

"Peran DPD memang belum maksimal untuk dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia. Tidak sedikit ide-ide kami yang dibuang dan tidak dipakai oleh DPR, makaya kedepan kami perjuangkan kesetaraan hak legislasi dengan DPR," kata Hardi.

Hardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan kesetaraan hak legislasi dengan DPR sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).    

"Perjuangan ini bukan dalam rangka menambah kekuasaan DPD, melainkan untuk benar-benar memberdayakan keberadaan DPD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia yang sudah memilih mereka," katanya.

Karena itu, Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan,  jika peran DPD masih terus seperti ini, maka langkah perjuangan aspirasi dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah sangatlah lemah. Padahal, di sini konflik kepentingan daerah dan pusat sangat tinggi, sementara DPD seperti dibuat tidak berdaya dengan kewenangan yang sangat terbatas.

“Jadi tidak heran masih banyak rakyat Indonesia ynag tidak tahu dengan DPD, karena keberadaannya memang masih lemah,” ujar Hardi S Hood.

Kendati demikian, sambung Hardi S Hood selaku lembaga tinggi negara lainnya, DPD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Selain itu fungsi Legislasi yakni dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU dalam bidang seperti Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain tugas pengawasan DPD RI juga mempunyai fungsi pertimbangan yakni memberikan pertimbangan kepada DPR, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.

Editor : Surya