Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB Desak Mendagri Cabut Surat Edaran Dana Hibah
Oleh : Surya
Sabtu | 17-10-2015 | 19:30 WIB
Jazil.jpg Honda-Batam
Sekretaris F-PKB DPR Jazilul Fawaid

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Sekretaris F-PKB DPR RI Jazilul Fawaid mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran (SE) Mendagri No: 900/4627/SJ tentang Belanja Hibah. 

SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, menimbulkan kesalahan penerapan di masyarakat dan tidak tepat sasaran seperti di laporkan PWNU Jawa Timur.

"Munculnya SE Mendagri 900/4627/SJ mengakibatkan terjadi kesalahan penerapan di lapangan yang mengakibatkan badan dan lembaga di bawah binaan Nahdlatul Ulama (NU) yang jelas alamat dan sasarannya untuk umat malah tidak mendapatkan dana hibah, hanya karena syarat administrasi," tegas Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).

Menurutnya, syarat administrasi yang dipersoalkan adalah akte notaris, ditambah dengan ketidakcermatan petugas dalam verifikasi, sehingga lembaga dan badan dibawah naungan NU tidak mendapatkan bantuan dana hibah.

Karena itu, FPKB memandang agar SE Mendagri No; 900/4627/SJ tentang Belanja Hibah tersebut dicabut atau dievaluasi.  

"Sehingga penyaluran dana hibah itu cukup diatur dengan peraturan daerah, dan daerahlah yang paling mengetahui keberadaan berbagai lembaga keummatan itu," tandasnya.

Sebelumnya Surat Edaran (SE) No 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dari Mendagri tersebut mendapat reaksi dari DPRD dan NU di Jawa Timur.

Sebab, banyak lembaga dan badan binaan NU tidak mendapat dana hibah tersebut hanya karena masalah adminsitrasi, legal formal. 

Padahal, DPRD, Bupati, Camat dan Kepala Desa lah yang paling mengetahui kegiatan lembaga dan badan tersebut di masyarakat, bukan berdasarkan surat edaran Mendagri.

Editor: Surya