Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencoretan 52 Ribu DPT Batam Sebut Perintah PKPU

KPU Kepri Persilakan Timses Paslon SAH Laporkan ke Bawaslu
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-10-2015 | 10:35 WIB
said_sirajuddin_baru.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Kepri Said Sirajudin.

BATAMTODAY.COM,‎ Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri mempersilahkan tim sukses (Timses) pasangan calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) melakukan gugatan dan pelaporan terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batam ke Bawaslu Kepri karena memang hal tersebut merupakan hak dan saluran dari setiap adanya sengketa serta permasalahan pemilu.

"KPU tidak ada masalah, dan kita persilakan digugat dan dilaporkan, karena memang ke sana saluranya. Dan Bawaslu sebagai Pengawas, tentu akan memeriksa dan memverifikasi serta mengklarifikasi setiap adanya gugatan sengekata dan pelaporan," ujar Ketua KPU Kepri Said Sirajudin kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (16/10/2015).

Ketua Pokja DPT KPU Kepri, Marsudi, juga mengatakan hal yang sama. Kalau memang dalam gugatan dan laporan Timses SAH ada kesalahan administrasi dalam gugatan sengekata Pemilu, tentu Bawaslu akan mengeluarkan keputusan, yang nantinya akan dijalankan KPU Kepri. Dan jika dalam hal itu ditemukan adanya pidana, tentu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Sentra Gakumdu. 

Ditanya mengenai Surat Edaran KPU Kepri Nomor 413/KPU-Prov-031/IX/2015 tertanggal 12 September 2015, perihal Evaluasi DPS dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2015, yang dinyatakan tidak berdasar hukum dan menjadi 'biang kerok' pengurangan dan penghapusan 52 ribu ‎DPT Kota Batam, Marsudi mengatakan hal tersebut tidaklah benar. 

"Karena KPU Kepri mengeluarkan Surat Edaran itu, juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, tentang penetapan DPT dalam Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," ujarnya.

Dalam PKPU nomor 4 tahun 2015, Marsudi menambahkan, secara jelas dinyatakan, selain melakukan verifikasi daftar pemilih berdasarkan data agregat dan PPDP, juga dinyatakan harus mencoret pemilih yang bukan penduduk setempat. Verifikasi dilakukan berdasarkan kode kependudukan yang mengeluarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).

"Selain itu, bila ada penduduk yang memang sudah lama menetap dan memiliki surat domisili yang dikeluarkan dinas kependudukan setempat tetapi belum masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap, maka KPU akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)," jelasnya.

Lebih lanjut Marsudi menjelaskan, dalam pelaksanaan verifikasi daftar pemilih yang dilakukan KPU, selain melalui verifikasi manual, juga dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali). Sehingga jika dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ada nama dan tanggal lahir serta NIK dan NKK yang ganda, maka sistim Sidali sebagai filter akhir dalam penetapan DPT akan mendeteksi dan memberitahu.

"Ganda dua kali atau tiga kali tetap terseteksi oleh Siladi. Lalu terhadap nama yang dinyatakan ganda tersebut, sebelum dicoret juga kembali diverifikasi secara manual hingga diketahui kebenaran nama, nomor NIK dan NKK ‎yang bersangkutan," paparnya.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam DPT karena memiliki KTP dan KK dari luar Kepri, tetapi memiliki surat domisili yang dikeluarkan instansi berwenang, maka nama tersebut kembali diverifikasi dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Atas dasar itu juga KPU memberikan data DPT yang sudah ditetapkan melaluai pleno ke Timses Paslon. Sehingga jika ada masyarakat yang ditemukan memiliki surat domisili atau KTP dan KK yang belum terdaftar, dapat diusulkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan," pungkasnya. 

Mengenai penyerahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Batam ke Paslon, sebagaimana hasil pertemuan dan kesepakatan pada Kamis (15/10/2015), Marsudi mengatakan, kalau hal itu tidak ada masalah dan memang harus diserahakan.

"Hanya mekanisme dan waktunya yang kurang tepat. Karena dalam penyerahan data DPT oleh KPU ke Tim Paslon, harusnya diserahkan data DPT dalam format PDF yang sudah terkunci, sehingga tidak boleh diotak-atik. Dan bila ditemukan ada pemilih yang belum terdaftar, silahkan diusulkan untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan," pungkasnya.

Editor: Dodo