Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Pasangan SAH Nilai SE KPU Kepri Jadi Biang Pencoretan 52 Ribu Lebih Pemilih di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-10-2015 | 09:47 WIB
2015-10-17 10.43.13.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum pasangan SAH saat hendak melaporkan KPU Batam ke Polresta Barelang terkait pencoretan 52 ribu pemilih dari DPT Batam.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) menilai Surat Edaran KPU Kepri nomor 413/KPU-Prov-031/IX/2015 Perihal Evaluasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2015, menjadi sumber petaka penghapusan 52 ribu lebih daftar pemilih di di Batam. 

"Selain tidak berdasar hukum, Surat Edaran KPU Kepri ke seluruh KPU Kabupaten/kota di Kepri ini menjadi akar masalah penetapan DPT Pemilihan Gubernur, Bupati‎/Wali Kota di Kepri, dan secara jelas bertentangan dengan UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/wali kota dan Wakil Bupati/Wali Kota," kata Sulhan SH, kuasa hukum pasangan SAH usai melaporkan dan mengajukan gugatan sengketa Pemilu KPU ke Bawaslu Kepri, belum lama ini.

Dia juga meminta agar dalam gugatan sengketa Pilkada yang dilakukan meminta Surat Edaran KPU Kepri yang dikeluarkan tanpa dasar hukum dan terindikasi bertentangan dengan UU Pemilihan Kepala Daerah itu dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

KPU Kepri dan KPU Kota Batam, juga dituding menghilangkan hak pilih masyarakat atas penghapusan 52 ribu lebih data pemilih. ‎"Kami melihat ada upaya terstruktur, sistimatis dan masiv yang dilakukan KPU Kepri dan Batam untuk menghilangkan hak pilih warga Batam sebanyak 52.655 orang, kata Sahat Sianturi SH, yang juga kuasa hukum tim SAH.

Tambah Sahat dan Sulhan, KPU Batam telah melakukan rapat pleno penetapan DPS dan DPT dan Pemula hingga tiga kali. Rapat pleno pertama dilaksanakan pada 2 Oktober 2015 dengan menetapkan  677.895 pemilih sementara Kota Batam. Dalam rapat ini, KPU Batam sempat melakukan penundaan penetapan, dan memberikan kesempatan kepada PPS, untuk melakukan rekapitulasi ulang. 

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2015, kembali dilakukan rapat pleno, dengan menetapkan 674.052 orang jumlah dalam daftar pemilih di Batam, dan dalam penetapan ini terdapat pengurangan sekitar 3000 orang. 

"Dalam penetapan DPT tanggal 3 Oktober 2015 ini, ‎KPU Batam telah memutuskan, dan semua Komisioner KPU, saksi, termasuk‎ Panwaslu telah menandatangani pengesahan keputusan itu," ujar Sulhan. 

Namun kendati ditandatangani semua komisioner, saksi dan Panwaslu, saat itu, Tim Sukses dari pasangan Rudi-Amsakar, ‎juga menyatakan keberatan melalui pengisian Berita Acara Keberatan dan merekomendasikan agar KPU kembali melakukan pengecekan, karena masih ada warga yang tidak menggunakan KTP Batam tetapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2015 KPU kota Batam menyatakan Rapat Pleno kembali dilakukan, dengan alasan atas adanya surat Edaran KPU Kepri Kepri  nomor 413/KPU-Prov-031/IX/2015 Perihal Evaluasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2015‎.

Pada poin 4 Surat Edaran KPU Kepri, menyatakan, Pemilih yang terdaftar di DPS namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak diterbitkan instansi berwenang atau identitas lainya di Kabupaten/kota setempat, maka pemilih tersebut, dihapuskan atau tidak didaftar lagi pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hingga atas instruksi dan surat edaran KPU Kepri ini, KPU Batam menetapkan DPT Batam 12 Oktober hanya tinggal 621.397 orang atau berkurang sebanyak 52.655 pemilih dari 674 ribu lebih DPT yang ditetapkan sebelumnya.

"Atas dasar inilah Surat Edaran dan pengurangan jumlah pemilih di Batam yang mencapai 52 ribu lebih, kami menggugat dan melaporkan KPU Kepri ke Bawaslu Kepri," kata Sulhan dan Sahat Sianturi. 

Surat laporan gugatan sengketa Pemilu, serta laporan dugaan tindak pidana penghilangan hak pilih masyarakat, yang dilaporkan Tim Sukses SAH diterima staf Bawaslu Kepri Afrizal. melalui laporan dugaan tindak pidana Pilkada bernomor 05/LP/Pilgub-Kepri/X/2015 dan registrasi gugatan sengketa Pemilu yang telah didaftarkan Tim SAH di Bawaslu. 

"Saat ini, kami baru menerima laporan dan pendaftaran gugatan sengketa Pemilu yang diajukan Tim Sukses SAH, selanjutnya, dengan Laporan ini kami akan lakukan verifikasi dan melakukan pemanggilan pada pihak termohon dan pemohon," kata Afrizal.

Sedangkan mengenai laporan dugaan tindak pidana, akan dilakukan penyelidikan melalui koordinasi Bawaslu Kepri dengan Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Editor: Dodo