Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Tanggapan Formula Baru Kenaikan Upah Buruh
Oleh : Redaksi
Jum'at | 16-10-2015 | 09:01 WIB
151015133804_demo_buruh_3_640x360_getty_nocredit.jpg Honda-Batam
Penampakan ribuan buruh saat melakukan aksi demo. (Foto: Dok BBC) 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kelompok buruh dan pengusaha memberi tanggapan beragam atas formula kenaikan upah buruh yang diumumkan oleh pemerintah sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap empat pada Kamis (15/10).


Sambutan positif datang dari Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat yang mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini "visioner, melihat jauh ke depan sampai 2019".

"Bukan soal upahnya, tapi kejelasan pada dunia usaha bahwa pemerintah sangat care terhadap lapangan kerja baru yang harus dibuka di Indonesia. Pesan ini sampai kepada para investor untuk tidak ragu menanamkan investasinya di Indonesia karena pengupahan sampai 2019 sudah ada ketentuan yang mengikat," ujarnya lagi.

Jaminan kepastian ini, menurutnya, bukan hanya memberi kepastian bagi para pengusaha di Indonesia, tapi juga transparansi pada pembeli produk Indonesia di luar negeri untuk mengetahui dengan pasti apakah harga yang mereka bayar sesuai dengan komponen biaya produksi.

Selain itu, Ade juga menilai bahwa lewat kebijakan ini, baik pengusaha dan buruk tidak dihadapkan pada situasi yang membuat mereka seolah berkonflik.

"Kita tidak dihadapkan pada situasi yang konflik bahwa kita harus bunuh-bunuhan dengan pekerja, kita adalah mitra, itu penting. Sebelumnya itu adalah anarkisme yang ditentukan oleh demo. Kalau demo itu, dia minta 40%, karena terpaksa, pemerintah teken 40%. Apakah itu memberi stabilitas?" tambah Ade lagi.

Sjukur Sarto, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga sepakat soal kemungkinan RPP ini meminimalkan potensi konflik antara pengusaha dan buruh.

"Memang dasar perhitungan kebutuhan hidup layak itu sebenarnya. Ini bukan soal terobosan, tapi menyederhanakan formula. Yang selama ini disurvei, dirundingkan, lalu ribut, sekarang diformulakan, biar tidak ribut," kata Sjukur.

Formula kenaikan upah buruh ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di delapan provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara yang upah minimumnya dianggap belum layak.

Namun, dia melihat ada masalah dalam penetapan delapan provinsi yang mendapat pengecualian tersebut. Alasannya, dalam perhitungan Sjukur, setidaknya ada 16 provinsi yang UMR-nya sebenarnya belum memenuhi standar hidup layak, termasuk di DKI Jakarta yang menurut pemerintah UMP-nya sudah melebihi standar tetapi menurut perhitungan KSPSI baru 92% mendekati standar hidup layak.

Selain itu, menurut Sjukur, yang perlu diwaspadai juga adalah formula upah minimum ini hanya berlaku untuk tenaga kerja dengan nol tahun pengalaman dan lajang.

Mulai 2016, pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pengupahan dengan formula kenaikan upah yang menyertakan hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika pekerja sudah memiliki lebih dari setahun pengalaman atau sudah menikah, maka Rancangan Peraturan Pengupahan sudah mengatur bahwa upah mereka harus mengikuti standar struktur dan skala khusus di perusahaan.

"Yang penting bukan di upah minimum, harus diperketat lagi (upah) ini untuk yang pengalamannya nol tahun dan lajang. Kalau yang saya baca, RPP (mengatur juga) struktur dan skala upah buat pekerja dengan pengalaman di atas dan bukan lajang. Kalau pengusaha melakukan itu benar dan konsekuen, sudah cukup bagus, tapi jangan sampai formula upah minimum itu jadi upah standar, maka tidak akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Sjukur.

Ditolak KSPI

Penolakan terhadap paket kebijakan ini datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI. Sekjen KSPI Muhammad Rusdi mengatakan bahwa RPP ini tidak menjawab kebutuhan buruh, tapi hanya merespons pada keinginan pengusaha.

"Problem utama hari ini, upah minimum Indonesia jauh tertinggal baselinenya dari negara-negara tetangga, seperti Cina, Thailand, dan Filipina. Rata-rata hampir Rp4 jutaan. Dengan formula (upah) seperti ini, membatasi (kenaikan)," kata Rusdi.

Dengan skenario kenaikan yang rata-rata hanya 10% setiap tahunnya, menurutnya, upah buruh Indonesia akan semakin jauh tertinggal jika dibandingkan negara tetangga.

KSPI lebih meminta agar pemerintah merevisi jumlah item dalam daftar kebutuhan hidup layak dari 60 ke 85 item selain juga merevisi kualitas item dalam daftar tersebut. Sebagai contoh, pemerintah masih menetapkan sewa rumah yang masih dihitung dalam kisaran Rp300 ribu-Rp700 ribu, tetapi menurut mereka cicilan rumah sudah Rp1 juta.

Mereka juga menghitung bahwa elemen makan tiga kali per hari adalah Rp45 ribu dan transpor adalah Rp15 ribu per hari. Sehingga dari tiga elemen itu saja sudah ada Rp2,8juta-Rp3 juta. "Belum baju atau yang lain. Yang layak ya sebenarnya (upah) Rp3,5 juta-Rp4 juta," kata Rusdi.

Sementara, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers mencontohkan bahwa buat DKI Jakarta yang UMP-nya 2,7 juta, jika ditambah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hanya akan mengalami kenaikan 10%.

Jika begitu, menurut KSPI, formula kenaikan upah buruh yang diumumkan pemerintah tak akan mampu mendekati standar kebutuhan hidup layak.

Kepada para wartawan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kenaikan upah ini akan menjamin kepastian usaha dan investasi bagi para pengusaha agar bisa memprediksi kenaikan biaya produksi.

Nantinya, menurut Hanif, kejelasan ini bisa mengundang investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas sehingga buruh bisa mempunyai banyak pilihan tempat kerja dan memperkuat posisi nilai tawar mereka. (Sumber: BBC Indonesia) 

Editor: Dardani