Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Jokowi 'Selamatkan' KPK dari Manuver DPR RI
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-10-2015 | 17:44 WIB
151013131341_dpr_jokowi_kpk3_640x360_bbc_nocredit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan bersama para menteri saat mengumumkan penundaan revisi UU KPK. (Foto: Dok BBC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Jokowi kembali "menyelamatkan" KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari berbagai manuver politik DPR RI yang berambisi "membungkam" komisi anti rasuah itu.

Itu makanya, pemerintah menegaskan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, ditunda.

“Kita masih ingin fokus pada masalah ekonomi dulu,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan, usai rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan seluruh pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/10) sore.

Pembahasan draf RUU KPK yang telah menyulut kontroversi selama sepekan terakhir akan ditunda hingga masa sidang DPR tahun 2016.

Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan penundaan juga karena DPR masih harus fokus membahas RAPBN 2016, yang harus disahkan pada rapat paripurna 30 Oktober ini. â€œSelain itu, kita (DPR) harus reses pada tanggal 30 Oktober,” kata politisi partai Golkar itu.

Luhut mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah mendengarkan empat poin ‘utama’ revisi UU KPK usulan DPR, yang dinilai Luhut 'masuk akal'.

Namun presiden disebutnya belum berkomentar meskipun sepakat tetap perlu adanya ‘penyempurnaan’ KPK.

Keempat poin meliputi kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan yang baru boleh dilakukan seizin dewan pengawas jika ada barang bukti, dan adanya penyidik independen.

Namun kepada wartawan BBC, Rafki Hidayat, Luhut mengklaim poin-poin tersebut tidak akan 'mengerdilkan KPK'.

“Saya tanya Anda. Kalau (soal) SP3, (kalau) orangnya mati, masak terus mau dihukum? Kalau orangnya tiba-tiba stroke, masak mau terus dihukum? Ini kan soal HAM," kata Luhut.

Sebelumnya, rencana revisi UU KPK diklaim akan ‘mengamputasi’ KPK. Apalagi salah satu pasal yang pada awalnya diajukan DPR tersebut terkait ‘umur’ KPK yang dibatasi hanya 12 tahun usai rencana revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani