Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulkifli Hasan Lantik Muhammad Nabil sebagai Anggota MPR RI
Oleh : Surya
Selasa | 13-10-2015 | 15:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan melantik  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Nabil sebagai Anggota MPR dalam pergantian antar waktu (PAW) Anggota MPR bersama dari 12 Anggota lainnya dari unsur DPR dan DPD.


Nabil menggantikan Ria Saptarika yang mundur dari keangotaan DPD/MPR RI karena maju dalam Pilkada serentak Kota Batam pada 9 Desember 2015 mendatang. Nabil sendiri sebelumnya telah dilantik sebagai Anggota DPD RI pada 29 September 2015 lalu.

Dalam pelantinkan 13 Anggota MPR PAW sisa masa jabatan Periode 2014-2019 itu,  Zulkifli Hasan didampingi tiga wakil ketua MPR, yaitu Hidayat Nur Wahid, EE Mangindaan dan Oesman Sapta Odang, bertempat di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sambutannya, mengatakan, prosesi pengucapan sumpah/janji Anggota MPR RI  PAW adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI,  yang menyatakan bahwa Anggota PAW mengucapkan sumpah dan janji dipandu oleh Pimpinan MPR, paling lambat 30 hari setelah dilantik sebagai anggota DPR atau anggota DPD.

"Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita temui sekarang ini terlihat betapa upaya-upaya penguatan-penguatan demokrasi saat ini semakin berkualitas seiring dengan peran serta aktif masyarakat," kata Zulkifli. 

Hal ini dapat dimaknai pula semakin besarnya peran aktif masyarakat dalam penentuan kebijakan pemerintahan negara yang mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 

Namun, menurut Zulkifli, tentu saja ada konsekwensi yang mesti dihadapi bangsa ini yakni munculnya beragam tantangan yang sampai saat ini ada dan belum dapat diselesaikan.

"Semua itu adalah merupakan pekerjaan rumah kita bersama.  Kita mesti menyadari bahwa tantangan-tantangan bangsa yang multidimensi tersebut tentu saja menjadi kendala dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik," katanya.

Salah satu penyebabnya, kata Zulkifli, adalah belum dipahami dan dilaksanakan dengan baik ketentuan UUD NRI Tahun 1945 secara konsisten dan konsekwen oleh seluruh komponen bangsa.

Berikut selengkapnya 13 Anggota MPR PAW sisa masa jabatan Periode 2015-2019, yang berasal dari 3 Anggota DPR dan 10 Anggota DPD RI.

Dari DPR ada nama Venny Devianti dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jabar IX menggantikan Eldie Suwandie, karena yang bersangkutan meninggal dunia. Noor Achmad dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jateng II menggantikan Nusron Wahid, karena yang bersangkutan diangkat sebagai Kepala BNP2TKI. Rahmat N Hamka dari Fraksi PDIP Dapil Kalteng menggantikan Willy M. Yoseph, karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

Sementara 10 anggota dari kelompok DPD yang di-PAW adalah Hendri Zainuddin dari Dapil Sumsel menggantikan Percha Leanpuri, Mohamad Nabil dari Dapil Kepri menggantikan Ria Saptarika, Muhammad Rakhman dari Dapil Kalteng menggantikan Said Ismail, dan M. Sofwat Hadi dari Dapil Kalsel menggantikan Gusti Farid Hasan Arwan.

Selanjutnya, Muhammad Idris dari Dapil Kaltim menggantikan Bambang Susilo, Ahmad Hendry dari Dapil Kaltim menggantikan Marthin Billa, Stefanus B.A.N Liow dari Dapil Sulut menggantikan Maya Rumantir, Marhany V.P. Pua dari Dapil Sulut menggantikan Saryanthi Baramuli Putri, S‎haleh Muhammad Aldjufri dari Dapil Sulteng menggantikan Ma'mun Amir, dan Wa Ode Hamsinah Bolu dari Dapil Sulteng menggantikan Rusman Emba.

Editor : Surya