Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus RUU Hak Paten Terima Masukan dari Pemprov Kepri
Oleh : Surya
Selasa | 13-10-2015 | 13:47 WIB
jhon_kennedy_aziz.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus RUU Hak Paten Jhon Kennedy.

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Panitia Khusus (Pansus) RUU Hak Paten menerima masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Paten.


Masukan tersebut guna menguji DIM yang telah disusun sebelum rancangan undang-undang tersebutdisahkan menjadi undang-undang.

"Tujuan kami datang ke Kepri adalah untuk mendapatkan masukan berbagai permasalahan yang terkait Hak Paten, atau istilahnya belanja masalah," kata Jhon Kennedy Aziz, Ketua Pansus RUU Hak Paten saat diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Robert Iwan Loriaux dan jajarannya seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (13/10/2015).

Menurutnya, Kepri sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi alam, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan lalu lintas perdagangan juga sangat tinggi.

"Dengan demikian, Kepri sejatinya memiliki tingkat kedekatan dan kebutuhan akan adanya Undang-Undang Hak Paten ini," katanya.

Pansus RUU Hak Paten, lanjutnya,  berjanji akan menampung seluruh masukan dan membahasnya kembali bersama beberapa ahli untuk kemudian dimasukkan ke dalam RUU Hak Paten.

"Kami akan menampung seluruh masukan dan membahasnya kembali bersama beberapa ahli untuk kemudian dimasukkan ke dalam RUU Hak Paten," kata Jhon Kennedy Aziz.

Pada kesempatan itu, Sekda Kepri meminta agar proses permohonan hak paten tidak terlalu panjang birokrasinya.

"Artinya hal itu bisa dilakukan hanya pada tingkatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di masing-masing daerah saja. Dengan cara demikian juga diharapkan dapat menekan biaya dalam permohonan Hak Paten," kata Robert.

Sartono, Kepala Divisi Pelayanan dan Hukum Kanwilhukham Kepri menambahkan, sejauh ini permohonan Paten dari daerahnya masih sedikit. Sebab, pihaknya selama ini hanya bersifat  menerima permohonannya saja, sementara pemeriksaan dan keputusan pemberian Hak Paten ada pada Dirjen Hak Paten Kemenhukham RI di Jakarta.

"Hal itulah yang kemungkinan menyebabkan permohonan Paten di Kepri sangat rendah," kata Sartono.

Editor : Surya