Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pencuri Kabel Power Ditangkap Polisi
Oleh : gokli/ sn
Senin | 25-07-2011 | 17:25 WIB
curi_kabel.JPG Honda-Batam

Empat pencuri kabel power di tahanan Polsek Batuaji. batamtoday/gokli

BATAM, batamtoday - Polisi menangkap empat pencuri yang mencuri kabel power. Kini, keempat pencuri tersebut ditahan di sel tahanan Polsek Batuaji.      

 



Dari hasil penyelidikan polisi terhadap empat pelaku pencurian, yang ditangkap Sabtu (23/7/2011) siang, ternyata masih ada satu orang lagi pelaku yang menjadi Daftar Pencurian Orang (DPO).

Hal ini dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Dasta Analis kepada batamtoday saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/7/2011). Keempat pelaku kepergok Petugas Keamanan laut saat melakukan aksi pencurian kabel power sepanjang 95 meter dari kapal Bow Viking milik PT ASL Tanjunguncang, Jumat (22/7/2011) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Mereka sempat diamankan di pos jaga keamanan laut bersama barang bukti, sebelum diserahkan ke Polsek Batuaji" jelas Dasta.

Keemapat pelaku Joni (27), Giben (21), Irwa (27) dan Persadan (27), terpaksa harus mendekam di sel tahanan, dan satu orang lagi masih diburu oleh anggota polisi. "Identitas DPO sudah kita ketahui, sekarang masih dalam tahap pengembangan," terang Dasta.

Dari keterangan salah satu pelaku, Joni, menerangkan bahwa mereka melakukan aksinya menggunakan pancung (perahu) untuk mengangkut kabel power tersebut dari kapal Bow Viking ke darat. Saat itu kapal Bow Viking lagi lego jangkar di laut. "Pancungnya kami sewa sebesar Rp 100 ribu," kata Joni. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.