Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Mereka yang Berambisi 'Membungkam' KPK
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 08-10-2015 | 14:00 WIB
Krismada_Kompas.jpg Honda-Batam
Inilah daftar nama anggota DPR RI dari 6 fraksi di DPR RI yang beredar di media sosial. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI tak pernah bosan membuat manuver politik untuk "membungkam" bahkan "memberangus" KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Entah apa motivasinya, yang pasti, mereka tak pernah lelah untus terus menekan lembaga anti rasuah itu. 

Dalam artikelnya yang terbit di Harian Kompas, dua orang penulis, Khaeruddin dan Anita Yossihara menulis, langkah DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi koruptor. Terlebih dengan melihat sejumlah pasal-pasal dalam draf revisi UU KPK yang digagas DPR.

Pelaksana Tugas  Ketua KPK Taufiequrachman Ruki  usai  mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta,  Rabu (30/9).   Langkah Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi koruptor. 

Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9). Langkah Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi koruptor.

"Dugaan saya untuk melindungi politisi korup. Mumpung mereka sedang memegang kekuasaan," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, di Jakarta, Rabu (7/10).

Bivitri juga mempertanyakan kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa revisi UU KPK itu diajukan oleh pemerintah. "Jadi, ini inisiatif yang aneh karena tidak sesuai kesepakatan. Sebab, secara prosedur pada rapat Prolegnas antara DPR dan pemerintah 12 Juni lalu disepakati bahwa yang akan mengajukan RUU ini adalah pemerintah, bukan DPR. Sekarang sistemnya kan membuat kesepakatan dulu agar anggarannya tidak dobel," kata Bivitri.

Kini, di media sosial beredar nama-nama para anggota DPR RI pengusul RUU yang akan "membantai" KPK itu. Mereka berasal dari 6 Fraksi, yaitu Fraksi PDIP sebanyak 15 orang, Fraksi Partai Nasdem 11 orang, Fraksi Golkar 9 orang, Fraksi PPP 5 orang, Fraksi Partai Hanura 3 orang dan Fraksi PKB 2 orang. 

Entah apa motivasi mereka mengusulkan RUU yang mengamputansi berbagai kewengan KPK. Bahkan, para legislator itu juga sudah menentukan "nyawa" KPK di bumi Indonesia hanya 12 tahun saja. 

Editor: Dardani