Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Diminta Daftarkan Hak Paten Hasil Karyanya, Jika Tak Mau Dicuri Orang Lain
Oleh : Surya
Selasa | 06-10-2015 | 20:25 WIB
Hak_paten.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi Forum Legislasi RUU Hak Paten dengan narasumber Sekretaris Setjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (kiri), Ketua Pansus RUU Hak Paten Jhon Kennedy Azis (tengah) dan pakat ekonomi UI Telisa Aulia Falianti (kanan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Pansus RUU Hak Paten John Kennedy Aziz berharap masyarakat memiliki suatu kesadaran untuk mendaftarkan hak paten guna menggerakkan sektor perekonomian. Hak paten, katanya, juga menunjukkan kemajuan peradaban suatu negara, termasuk hak paten soal UKM.

"Hak Paten itu menunjukkan kemajuan peradaban suatu negara. Seperti negara-negara maju yang setiap tahunnya bisa ratusan ribu bahkan jutaan hak paten atas hasil karya teknologi yang dihasilkan," tegas Kennedy dalam diskusi Forum Legislasi ‘RUU Hak Paten' bersama Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu dan pakar ekonomi UI Telisa Aulia Falianti di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut Kennedy, RUU Hak Paten tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada April - Mei 2016 mendatang.

"Jadi, DPR berkomitmen akan pentingnya hak paten ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara mencegah masyarakat lain untuk mengambil keuntungan secara ilegal," katanya.

Saat ini, lanjutnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak paten masih sangat rendah, akibatnya produk mereka kerap dicuri secara ilegal oleh masyarakat lain.

"Itulah yang mendorong lemahnya pendaftaran hak paten. Selain itu tidak ada timbal-balik atau reward bagi inventor yang memiliki hak paten," kata politisi Golkar ini.

Sementara Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menyatakan,  RUU Hak Paten ini bukan UU baru, karena sejak masa penjajahan Belanda tepatnya pada 1891, mewajibkan Indonesia mendaftar ke Belanda kalau mau memiliki hak paten. 

Kemudian UU itu mengalami beberapa kali revisi (1989, 1991, dan 1997 dan 2001) sesuai perkembangan masyarakat dan 2015 ini.

"Dalam revisi ini memiliki beberapa kelebihan antara lain berpihak kepada inventor termasuk PNS (pegawai negeri sipil) dan UKM, memberi kemudahan pada masyarakat untuk memohonkan hak paten secara online, mendukung pembagian keuntungan (benefit) yang adil," kata Razilu.

Perlu diketahui hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

"Jadi, yang dipatenkan adalah terkait MIPA (matematika dan ilmu pengetahuan alam). Tapi, bukan ilmu sosial politik, ekonomi, agama, budaya," katanya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

"Sanksinya, bukan saja sanksi perdata tapi juga pidana. Karena itu tingkatkan peniruan dan hentikan pemalsuan," pungkasnya.

Telisa Aulia Falianti, pakar ekonomi dari UI, menambahkan, UU Hak Paten ini jangan sampai terjadi monopoli perusahaan-perusahaan besar dan mengorbankan UKM.

Sebab, pemegang hak paten mendapat keuntungan besar dalam perekonomian nasional, mengingat 90 % UKM itu mampu menyerap tenaga kerja nasional.

"Jadi, jangan juga fee, sistim pembayaran pendaftaran juga menjadi kendala bagi UKM untuk mendaftarkan hak patennya," tandas Telisa.

Editor: Surya