Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Ranperda KTR Bakal Gandeng Kejaksaan untuk Uji Publik
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 06-10-2015 | 14:29 WIB
KTR-Makassar.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Sumber foto: Citizen Daily)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batam sudah dalam pembentukan tim pansus DPRD Batam.

Ketua Pansus KTR, Ides Madri menjelaskan ranperda tersebut berdasarkan dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan

"Dan Peraturan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan nomor 7 tahun 2011," kata Ides, Selasa (6/10/2015).

Ides menjelaskan jika sudah disahkan menjadi perda nantinya akan ditentukan kawasan bebas asap rokok seperti fasilitas kesehatan, fasilitas belajar, transportasi umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat umum dan tempat kerja.

Sebelum disahkan, pihaknya juga berencana akan menggandeng Kejaksaan untuk uji publik terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika melanggar perda KTR.

"Intinya, perda ini bukan melarang orang untuk merokok, tapi melokalisir perokok agar tidak membahayakan orang lain," katanya.

Selain itu, kata Ides, Pansus juga akan mengundang pengusaha rokok untuk rapat dengar pendapat atau meminta masukan atas ranperda tersebut

Editor: Dodo