Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Warga Binaan Rutan Karimun Dipindahkan ke Lapas Batam
Oleh : Alrion/Dodo
Sabtu | 23-07-2011 | 17:33 WIB

KARIMUN, batamtoday - Sebanyak 20 warga binaan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Karimun dipindahkan ke Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Batam dengan pengawalan ketat dari pegawai Rutan serta anggota Polres Karimun pada Sabtu, 23 Juli 2011.

"Pemindahan 20 warga binaan sebagai upaya lanjutan pembinaan bagi mereka," kata Misbahhudin, kepala Rutan kelas IIB Karimun kepada batamtoday.

Misbahhudin mengatakan pemindahan 20 orang napi atau warga binaan itu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri tertanggal 20 Juli 2011 bernomor W27.PK.01.04.01-3442 tentang pemindahan napi dari Rutan Karimun ke Lapas Batam.

Dia menyebutkan dari ke-20 warga binaan yang dipindahkan itu terdapat satu orang warga binaan yang divonis seumur hidup yakni Lim Chet Huat, seorang warga negara Malaysia yang tersangkut kasus narkoba.

Sementara itu, ditinjau dari jenis kasusnya, Misbahhudin merinci terdapat 13 warga binaan dari kasus narkoba, lima orang dari kasus pencabulan dan perlindungan anak, saru orang kasus uang palsu, dan satu orang dari kasus kepabeanan.

Menurutnya, pemindahan ini sudah sesuai UU. No 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan pasal 16 ayat 1 yang mengatur pemindahan narapidana untuk kepentingan pembinaaan.