Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Lingga Tetapkan Tiga Titik Pemasangan Baliho Kampanye
Oleh : Nur Jali
Selasa | 22-09-2015 | 13:40 WIB
IMG-20150922-00357.jpg Honda-Batam
Lokasi pemasangan sosialisasi kandidat Bupati Lingga. (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pemasangan baliho ukuran 4x6 meter untuk sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, akan ditempatkan di tiga kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Lingga. Titik yang akan dipasang antara lain di Kecamatan Singkep, Kecamatan Senayang dan Ibukota Kabupaten Kecamatan Lingga. 

Demikian ungkap Komisioner KPU Kabupaten Lingga saat memantau pemasangan Baliho yang akan dimulai hari ini, Selasa (22/09/15). "Dalam aturan PKPU untuk baliho ukuran besar hanya dibolehkan lima buah, dan kita mampunya hanya 3 baliho, sesuai hasil pertemuan dengan semua ketua tim pasangan calon kita tetapkan ditempatkan di tiga kecamatan," ujar Irham YS Komisioner KPU Kabupaten Lingga kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (22/09/15).

Selain memasang baliho ukuran besar, hari ini KPU Kabupaten Lingga juga akan memasang umbul-umbul ukuran kecil di sembilan Kecamatan di Lingga, setiap kecamatan akan di pasang sepuluh buah umbul-umbul, sesuai dengan jumlah pasangan calon, nantinya akan ada 40 buah umbul-umbul di setiap Kecamatan. "Untuk titik-titik pemasangan umbul-umbul ini kita berkoordinasi dengan camat setempat, untuk menentukan dimana saja lokasi yang boleh dipasang umbul-umbul," ungkapnya.

Untuk pemasangan spanduk jumlahnya lebih banyak yaitu setiap satu desa atau kelurahan akan dipasang satu titik spanduk dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Lingga. "Untuk hari ini baru pemasangan Umbul-umbul dan baliho, kalau spanduk mungkin dalam beberapa hari lagi baru dipasang," ungkapnya.

Sesuai aturan KPU semua bentuk dan desain dari atribut disiapkan oleh KPU, kecuali baju kaos dan stiker yang ukurannya telah ditentukan. "Jika ada baliho maupun spanduk yang dipasang di luar dari ketentuan KPU, maka panwaslu akan melepas paksa," ungkapnya.

Pemasangan atribut ini hanya dibolehkan sampai tanggal 5 Desember 2015 nanti, setelah itu semua atribut akan dilepas. Selain itu disampaikan Irham selain pembatasan atribut KPU juga membatasi kampanye akbar setiap calon, untuk Kampanye Akbar hanya boleh dilakukan sekali setiap pasangan calon. "Sekarang jadwal sedang kita susun, untuk kampanye akbar, dalam aturan yang sudah ditentukan setiap pasangan calon hanya boleh sekali melaksanakan kampanye akbar," ungkapnya.

Editor: Dardani